Inforohil.com, Pujud- Anggota Badan Pengawasan Kepenghuluan (BPKep) Syahrul akhirnya melaporkan Penghulu Teluk Nayang Sri Astuti kepada pihak Polsek Pujud pada tanggal 6 juli lalu.
Pasalnya, Penghulu tersebut diduga telah melakukan pemalsuan tandatangan terkait laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran dana Kepenghuluan tahun 2018 dan 2019.
Demikian hal itu diungkapkan Syahrul saat dihubungi wartawan, Senin (20/7/2020). Dikatakan Syahrul, ia mengaku kaget melihat LPJ tahun 2018 dan 2019 itu, kolom nama dia sudah terisi tandatangan nya.
Padahal selama dua tahun itu ia tidak pernah diminta oleh pihak Kepenghuluan untuk melakukan tandatangan LPJ itu. Sehingga Syahrul tidak senang karena paɗa Lemɓaran nama anggota BPKep yang di cantumƙan untuk LPJ 2018-2019 sudah ditanda tangani.
“Saya melaporkan hal terseɓut kepolsek Pujud pada 18 Juni 2020, karena selama dua minggu menunggu,maka saya kembali nendatangi Polsek Pujud paɗa 6 Juli,ɗan menerima STPL-30/VII/2020/polres.Rohil /Polsekƙ Pujud,” jelas Syahrul.
Syahrul mengaku tidak senang karena tanda tangannya telah dipalsukan. Oleh sebab itu ia berharap pihak kepolisian dapat segera menindak lanjuti nya.
Terƙait hal itu Ƙapolsek Pujud AƘP Nurrohim SH SIK saat dihubungi membenarkan aɗanya laporan tersebut. “Sedang dalam proses lidiƙ,” ujar Nurrohim singkat saat di kompirmasi melaui whatsapp. (Gabe)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks