TNI dan para remaja mesjid serta siswa-siswi pramuka tampak sedang bergotong royong membersihkan rerumputan dan menanam pohon. |
Inforohil.com, Kubu – Dalam rangka menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan, Koramil 04/Kubu bersama para siswa-siswi dari SMA, SMP dan pramuka melaksanakan Gotong royong (Goro) di lingkungan mesjid.
Goro yang dipimpin langsung oleh Danramil 04/Kubu Kapten Inf Alfarisi itu dilaksanakan di lingkungan Mesjid Al Furqon Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Ahad (08/03/2020).
Selain siswa-siswi pramuka dari SMAN 1 dan SMAN 2 Kubu, Goro itu juga diikuti oleh remaja mesjid Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan.
Danramil 04/Kubu Kapten Inf Alfarisi kepada wartawan mengatakan, sasaran Goro bersama remaja mesjid dan siswa-siswi itu dilaksanakan dengan sasaran membersihkan rerumputan dan menanam pohon di lingkungan mesjid Al Furqon.
“Dalam Goro ini, kita juga menanamkan sikap peduli lingkungan kepada anak-anak, yang mana agar sama-sama menjaga lingkungan tetap bersih, asri dan indah,” kata Alfarisi.
Kegiatan goro menanam pohon ini lanjut Danramil, kedepannya harus dijaga dan dirawat bersama. “Termasuk warga, pemuda, tokoh masyarakat, serta pemerintah desa dan para remaja mesjid, harus rutin merawat salah satunya dengan rutin menyiram tanaman,” pungkasnya.
Selain daripada itu, Danramil pada kesempatan itu juga mengharapkan kepada anak-anak pramuka dan remaja mesjid bahwa dalam menjaga lingkungan tidak harus dengan gerakan menanam pohon, membersihkan sampah dan rerumputan, tetapi juga tidak membakar hutan dan lahan untuk kepentingan bercocok tanam.
Hal itu ditanamkan kepada para siswa dan remaja mesjid, untuk memutus mata rantai terjadinya kebakaran lahan dan hutan khususnya di wilayah teritorial Koramil 04/Kubu agar kedepannya bebas api dan asap.
“Ini merupakan peran penting bagi kelangsungan hidup, maka dari itu perlu dimulai kepada para generasi muda tersebut. Bisa juga nanti di rumah mengingatkan kepada orangtua agar tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan, sebab selain merusak lingkungan, juga dapat dipidana,” ujarnya kembali. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks