Foto kolase, tersangka dan barang bukti saat diamankan di Polsek Bagan Sinembah. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Usai berhasil membobol sebuah praktek dokter gigi dan mengambil harta benda serta uang tunai, pelaku berhasi dibekuk Polisi saat sedang menginap di Hotel Anggrek, Jln Lintas Riau-Sumut Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir (Rohil).
Informasi yang dirangkum di Polsek Bagan Sinembah, Selasa (11/02/2020) menyebutkan, kedua pelaku pencurian itu berinisial PP (21) dab RP (26), keduanya warga Jln Utama Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (10/02) malam, dimana sekira pukul 20.00 wib, korban yang bernama Elmitha Izatul Afifah (24) karyawan prakter Drg Nora, meninggalkan praktek yang berada di Jln Lintas Riau-Sumut KM 3 Kelurahan Bahtera Makmur Kota dengan menggembok pintu klinik.
Dan sekira pukul 22.30 wib, korban dan temannya kembali lagi ke klinik tersebut dan melihat gembok pintu sudah hilang. Menyadari hal itu, korban dan saksi menduga telah terjadi pencurian sehingga tidak berani masuk ke dalam klinik tersebut.
Korban kemudian meminta tolong tetangganya untuk bersama-sama masuk dan melihat apa yang terjadi di dalam klinik tersebut. Dan setelah masuk, barang-barang di dalam klinik telah hilang.
Diantaranya 2 buah Ban Mobil metk Bridgestone, 1 unit Handphone merk Samsung dan uang tunai Rp 12 Juta.
Korban dan saksi juga menemukan 1 buah obeng berada di dalam kamar, tepatnya di atas kasur yang diduga digunakan pelaky untuk melakukan pencurian.
Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK Msi yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Panangian SH MSi disampaikan Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK membenarkan peristiwa tersebut.
“Ya, dan atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta dan melaporkan ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut,” terang pria yang akrab disapa Baim tersebut.
Dijelaskan dia, setelah menerima laporan korban, lanjut Baim, kemudian dilakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tim opsnal berhasil mengungkap pelaku.
“Pelaku inisal PP ditangkap di dalam kamar di Hotel Anggrek saat sedang beristirahat,” terangnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 buah Handphone merk Samsung warna Golf, 1 unit Handphone merk Oppo A7, uang tunai Rp 1,1 juta fab 2 buah Ban mobil merk Bridgestone.
Dari keterangan tersangka PP, diketahui ia melakukan pencurian bersama temannya, RP (26) yang pada saat itu sedang bermain disebuah Warnet di Jln Imam Bonjol.
“Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks