Mobil Patwal Unit Lantas Polsek Bagan Sinembah saat mengangkut Sepedamotor dalam razia Balap Liar di Bagan Batu. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Kerap membuat resah masyarakat khususnya warga Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah akibat ugal-ugalan dan aksi Balap liar di seputaran Jln Jenderal Sudirman, Unit lalu lintas Polsek Bagan Sinembah menggelar razia, Ahad (09/02/2020) dinihari.
Setidaknya ada 16 unit sepedamotor menggunakan knalpot brong dan tidak sesuai standar berhasil diamankan dalam razia tersebut.
“Razia ini merupakan tindak lanjut keresahan dan laporan dari masyarakat, yang merasa tidak nyaman. Karena aktifitasnya mengganggu pengendara lain, selain mengendara ugal-ugalan dijalan raya,” kata Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Panangian SH Msi melalui Kanit Lantas, Iptu H Syaf Yandra SH.
Syaf mengungkapkan kendaraan yang terjaring ini dilakukan penindakan tilang. Selain untuk efek jera, agar pengendara yang rata-rata masih ABG ini sadar akan bahaya dari menggunakan motor yang tidak sesuai standar. Selain bisa membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang lain.
“Razia ini kedepan akan rutin dilakukan jadi bukan hanya hari ini saja. Supaya Bagan Batu bisa zero dari balapan liar,” katanya.
Syaf juga menyebutkan, bahwa belasan motor yang diduga selalu dijadikan sebagai alat balapan liar, sebagian lainnya adalah milik penonton yang parkir disepanjang pinggir jalan.
“Intinya, balapan liar itu ada karena juga penonton. Jadi pada saat kita melaksanakan razia di jalan Sudirman Bagan Batu Kota, semua kita sikat dan kita amankan di Mapolsek,” ungkap Syaf Yandra.
Selain meresahkan warga, dengan adanya balapan liar itu juga dapat mengganggu kendaraan lain yang tengah melintas. “Semua kita tahu kalau jalan Sudirman ini juga merupakan bagian dari jalan lintas Sumatera. Jadi kalau sudah balapan liar disitu tentu kendaraan lain juga akan terganggu,” kata Kanit Lantas lagi.
Petugas kepolisian saat merazia sepedamotor Balap Liar. |
Dia menambahkan bagi mereka yang ingin mengambil motor yang ditilang tersebut, pihaknya memberi syarat selain menunjukkan surat-surat lengkap. Pemilik juga disuruh mengganti dengan spesifikasi standar yang sesui ditetapkan Polri.
“Knalpot brong maupun ban ukuran kecil harus diganti yang sesuai standar jika ingin diambil,” pungkasnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks