• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Waduh! Hakim PN Rohil Dua Kali Tolak Kuasa Hukum PT GMR

10 Januari 2020
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Kantor PT GMR (foto: istimewa) 
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) untuk yang kedua kalinya terpaksa menolak dan menunda sidang, pasalnya penunujukan Kuasa Hukum PT. Gunung Mas Raya Pekan Baru (PT.GMR) Cq PT Gunung Mas Raya Perkebunan Sungai Bangko Estate selaku tergugat dalam perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum, tidak memenuhi syarat  yang diatur dalam Undang Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) .
Padahal Pihak Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) sudah menyampaikan rilis Panggilan sidang kepada Pihak PT.GMR  secara sah dan patut.
Dari pantauan sejak agenda sidang pertama pihak Tergugat PT GMR menunjuk salah  seorang Asisten Kepala (Askep) yang diberi kuasa oleh Manager untuk menghadiri sidang Mediasi. Akhirnya hakim menolak Askep  tersebut karena alasan tidak memenuhi syarat yang seharusnya surat kuasa itu diberikan oleh Direksi bukan Manager.
Selanjutnya dalam jadwal agenda sidang kedua pada hari Kamis (9/1/2020) pihak PT GMR menunjuk Kuasa hukumnya namun  surat Kuasa itu tidak ditanda tangani oleh Direksi sehingga hakim kembali menolak kuasa hukum tergugat dan menunda sidang hingga tanggal 23 Januari 2020 mendatang.
Sehingga dua kali agenda sidang yang digelar itu dianggap oleh majelis hakim yang diketuai oleh Faisal SH MH dan dua anggotanya Mhd. Hanafi Insya SH MH dan Boy Jefri Sembiring SH, pihak Tergugat PT. GMR Pekanbaru tidak hadir sesuai jadwal yang ditentukan.
“Jika sidang nanti tidak ada surat kuasa dari Direksi, maka sidang ini akan kami putus Verstex (Putusan tanpa kehadiran tergugat),” ujar Faisal SH MH kepada Kuasa hukum Tergugat.
Atas penundaan sidang yang kedua kali ini, Penggugat Abdul Rahman melalui kuasa hukumnya Daniel Pratama SH MH dan Hazizi Suwandi SH diluar sidang, menyesalkan tindakan dari pihak tergugat karena dalam dua kali agenda sidang pihak PT. GMR menunjuk orang atau kuasa hukumnya untuk bersidang tidak memenuhi syarat sesuai Hukum Acara Perdata.
Hal ini sangat janggal dan penuh pertanyaan, selaku perusahaan perkebunan sawit dengan luas puluhan ribu hektare dengan jumlah  ribuan orang karyawan terkesan tidak memahami proses hukum acara yang sah dalam Persidangan 
“Sudah dua kali perwakilan atau kuasa hukum pihak tergugat dikeluarkan dari dalam ruang sidang oleh ketua majelis hakim karena tidak memenuhi hukum acara,” ujar Daniel Pratama didampingi rekannya Hazizi Suwandi SH usai penundaan sidang yang digelar Kamis,(9/1/2020)
Dalam Gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang didaftarkan sesuai dengan  nomor Reg .26/Pdt.g/ 2019/PNRhl ,  Abdul Rahman selaku Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Edi Purba SH & Daniel Pratama SH MH dan Rekan menggugat Pihak PT.GMR Pekan Baru Cq PT GMR Perkebunan Sungai Rokan Estate selaku Tergugat dan Presiden RI Cq Gubernur Riau  Cq Bupati Rohil Cq Camat Rimba Melintang Cq Penghulu Pematang Sikek selaku pihak Turut Tergugat. 
Informasi yang dirangkum, Abdul Rahman (65) warga Pematang Sikek yang berdomisili di Duri Kecamatan Mandau selaku Penggugat memiliki lahan seluas lebih kurang 8 hektar sesuai legalitas Surat Keterangan Ganti Rugi ( SKGR) yang dikeluarkan oleh pihak Kepenghuluan pada tahun 1995 terletak di wilayah Kepenghuluan Pematang Sikek Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir – Riau.
Lahannya berbatasan langsung dengan HGU Perkebunan Sawit PT GMR, sebelumnya lahan abjek perkara yang dikuasi itu sempat dikelola penggugat dengan ditanami kebun jagung oleh penggugat.
Namun berjalannya waktu sekira tahun 2006 pihak penggugat melihat lahannya sudah ditanami Pohon sawit oleh pihak perusahaan  PT. GMR hingga saat ini, sehingga Penggugat merasa haknya dirampas oleh pihak Tergugat.
Beberapa kali pihak Kepenghuluan Pematang Sikek menyurati pihak PT GMR untuk mediasi  mencari penyelesaian, namun pihak Perusahaan tidak pernah hadir dalam pertemuan tersebut.
Dalam pokok perkara gugatan yang diajukan  Kuasa Hukum Penggugat meminta kepada majelis hakim menyatakan tergugat  PT GMR melakukan Perbuatan Melawan Hukum serta menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 47.600.000.000,-  (Empat puluh tujuh Milyar Enam Ratus Juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, serta Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moril sebesar Rp10.000.000.000, (Sepuluh Milyar rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus. (rilis/iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

31 Rumah Nelayan di Bagan Nenas Terendam Banjir, Usulan RLH Belum Terealisasi

Next Post

Polres Rohil Tanam 2000 Pohon

Next Post

Polres Rohil Tanam 2000 Pohon

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee