![]() |
Tersngka saat diamankan di Polsek Bagan Sinembah. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Polsek Bagan Sinembah meringkus tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu. Tersangka merupakan kurir dan pemakai.
Berdasarkan data yang dirangkum, tersangka tersebut adalah DSS alias Dedi (40) warga Paket C Kelompok V Kepenghuluan Pelita Kecamatan Bagan Sinembah. Ia ditangkap saat berada di rumahnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak bedak warna kuning hijau yang berisikan 5 bungkus paket bening berukuran kecil yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,38 gram. 1 buah sendok terbuat dari pipet dan 1 unit Handphone merk MITO warna Putih Hitam.
Penangkapan terhadap tersangka itu bermula pada Jumat (22/11/2019) sekira pukul 14.00 wib, tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu di Paket C Kelompok V Kepenghuluan Pelita, tepatnya di dalam rumah tersangka.
Kemudian atas informasi tersebut, tim opsnal memberitahukan informasi tersebut kepada Kapolsek dan selanjutnya diperintahkan untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
Selanjutnya tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan sekira pukul 14.30 wib, tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di dalam rumahnya.
Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK membenarkan penangkapan tersebut.
“Dari penangkapan itu, tim opsnal juga melakukan penggeledahan. Dari dalam kantong celana ditemukan barang bukti Narkotika tersebut diatas,” kata Kanit.
“Dari pengakuan, bertidak sebagai kurir dan pemakai. Barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S alias Karno,” katanya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks