![]() |
Kedua tersangka saat diamankan di Polsek Simpang Kanan. |
Inforohil.com, Simpang Kanan – Diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, dua warga Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara (Labusel-Sumut) dibekuk polisi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), tepatnya oleh Polsek Simpang Kanan. Jumat (15/11/2019) malam.
Kedua warga Labusel itu adalah EJ (20) dan FBH (17) alamat Pinang Damai, Labusel-Sumut.
Keduanya dibekuk di Jln Datuk Paduka Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), tepatnya di depan BRI Unit Simpang Kanan.
Dari penangkapan terhadap kedua tersangka, polisi juga menyita 1 bungkus plastik bening paket kecil berisi butiran kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu. 1 unit sepeda motor Honda Karisma warna hitam tanpa Nopol dan 1 unit HP Merk Oppo A1 warna hitam.
Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK Msi yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH pada Sabtu (16/11/2019) menyebutkan penangkapan terhadap kedua tersangka itu bermula adanya informasi dari masyarakat.
Dimana di lokasi tersebut, tepatnya di jalan Datuk Paduka Simpang Kanan sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Dan setelah menerima informasi tersebut, anggota opsnal langsung memberitahukan informasi tersebut kepada Kapolsek Simpang Kanan Iptu Boy Setiawan S.Ap Msi yang selanjutnya memerintahkan unit Reskrim mengecek kebenaran informasi tersebut.
Kemudian tim opsnal langsung menuju lokasi yang dimaksud dan mencurigai terhadap pengendara sepeda motor Honda Karisma tanpa Nopol.
Selanjutnya petugas kepolisian tersebut memberhentikan kedua orang pengendara sepeda motor itu yang diketahui bernama FBH dan EJ serta melakukan penggeledahan terhadap keduanya.
Dan dari penggeledahan terhadap kedua tersangka ditemukan barang bukti Narkotika diduga jenis Sabu-sabu tersebut diatas ditangan tersangka EJ.
“Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks