![]() |
George Tirta Prasetyo |
Oleh: George Tirta Prasetyo
Kementerian hukum dan advokasi BEM Unilak jaya memberikan kritik keras terhadap permasalahan yang terjadi terhadap lembaga independant yaitu Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Dimana KPK merupakan sebuah lembaga yang bersifat indenpendant dan didirikan orisinil dari rezim reformasi. KPK didirikan untuk mengawasi dan menindaklanjuti oknum pemerintah yang melakukan tindak pidana korupsi. Secara historis KPK didirikan karna pada saat rezim orde baru banyak terjadi TIPIKOR baik dari sektor pusat ataupun sektor daerah.
Keadaan KPK pada saat sudah dapat dikatakan sedang diujung tanduk. Permasalahan yang ada saat ini pada lembaga tersebut sudah sangat kompleks. Tentunya kita berfikir sebenarnya permasalahan apa sebenarnya yang terjadi di lembaga tersebut.
Pada saat ini, ada banyak permasalahan yang terjadi dilembaga tersebut. Mulai dari dibentuknya tim Panitia Seleksi (PANSEL) KPK dibentuk, calon pimpinan KPK yang dianggap bermasalah dan memikiki track record yang kelam, hingga revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK.
Permasalahan ini sudah lama terjadi. Berawal dari pembentukan tim pansel KPK. Dari awal dibentuk pansel tersebut saya sudah menilai bahwa beberapa dari mereka banyak yang tidak bersih. Saya berpikir tim tersebut dibentuk hanya untuk kepentingan beberapa okmum ataupun kelompok. Termasuk juga capim yang mendaftarkan dirinya untuk menjadi pimpiman KPK.
Permasalahan tersebut bukanlah permasalahan yang kecil. Ini adalah sebuah lembaga yang sangat penting untuk menangani kasus korupsi. Ketika lembaga ini dipimpon oleh orang-orang yang tidak kompeten maka lembaga tersebut akan mati bahkan revisi UU KPK telah disahkan oleh 10 fraksi parpol di senayan.
Beberapa point dalam revisi UU tersebut sangat tidak etis jika terus dipertahankan. Beberapa point menyebutkan penyidik KPK berasal dari POLRI, penyelidikan harus melaporkan ke jaksa agung, serta point yang dianggap paling bermasalah itu adalah adanya DEWAN PENGAWAS KPK.
Tentunya ini akan menjadikan intervensi terhadap lembaga tersebut. Presiden mengatakan dirinya saja diawasi lalu bagaimana KPK jika tidak diawasi?. Saya berfikir bahwa presiden adalah kepala eksekutif didalam trias politica. Jika KPK harus ada dewan pengawas, maka dapat dikatakan KPK bukan lembaga independant tetapi lembaga pemerintah.
Dengan kondisi KPK saat ini ditambah dengan pimpinan kpk yang baru terpilih dan berasal dari anggota POLRI. Ini menjadi pertanyaan ada apa sebenarnya dengan internal KPK saat ini?apakah hanya kepentingan bebera orang ataupun kelompok atau masih berfungsi untuk membasmi korupsi?
Saya berfikir bahwa ketika pansel kpk turun ke kampus-kampus berdiskusi untuk penilaian Capim KPK pada saat itu dinilai formalitas dan hanya membuang-buang anggaran. Saya hanya ingin mengatakan ‘INNALILAHIWAINALLILAHI WAINALLILAHIROJI’UN’.
Telah berpulang kerahmatullah lembaga independant KPK dan hati nurani dari pemerintah.
Catatan: George Tirta Prasetyo adalah Sekretaris menteri hukum dana advokasi BEM Universitas Lancang Kuning (UNILAK), juga sebagai alumni sekolah HAM untuk mahasiswa yang diadakan oleh kontraS di Jakarta.
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks