![]() |
Para Babinsa Koramil 04/Kubu saat sosialisasi Karlahut di Sei Daun, Palika. |
Inforohil.com, Kubu – Babinsa Koramil 04/Kubu kembali melaksanakan sosialisasi tentang Karlahut, kali ini dilaksanakan di Kepenghuluan Sei Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) dan lebih serius karena tingginya intensitas kemunculan titik api.
Danramil 04/Kubu Kapten Inf Alfarisi kepada inforohil.com, Jumat (6/9) mengatakan sosialisasi tentang Karlahut itu, para Babinsa lebih serius dalam menyampaikan sosialisasi tersebut dan menjelaskan sanksi pidana yang dapat menjerat masyarakat.
“Artinya, tiada ampun jika warga terbukti melakukan pembakaran dengan dalih membuka lahan baru atau perawatan, proses hukum tetap diberlakukan,” tegasnya.
Dijelaskan Danramil, para Babinsa juga berhak menangkap pelaku pembakar lahan dan hutan yang selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
“Akan kita tindak tegas, dan diserahkan kepada kepolisian setempat,” tandasnya.
Untuk itu perlu ditanamkan dan diterapkan koordinasi antar sesama pihak begitu juga masyarakat yang berkoordinasi dengan aparat baik TNI atau Polri jika mengetahui adanya kebakaran dan dugaan pelaku.
“Sebab, bencana kebakaran ini merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya kami saja yang harus mempertanggungjawabkan, begitu juga masyarakat,” bebernya.
Dari pantauan citra satelit LAPAN, titik api atau Fire Hotspot di Provinsi Riau berjumlah 182 dan untuk Kabupaten Rokan Hilir sendiri terdapat 5 titik Hotspot. (iloeng)