• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polsek Sinaboi Bekuk Pasutri Tersangka Narkoba

8 Agustus 2019
94
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Kedua tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Sinaboi. 

Inforohil.com, Sinaboi – Tim opsnal Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir berhasil membekuk dua tersangka penyalahgunaan yang bertindak sebagai pengedar atau bandar. Rabu (7/8) malam kemarin.

Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rokan Hilir pada Kamis (8/8) menyebutkan bahwa kedua tersangka itu masing-masing bernama HS alias Hasan (30) dan seorang wanita M alias Muni (24) keduanya warga jalan Utama Sungai Bakau RT 01, Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi.

Dari penangkapan terhadap kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu-sabu (berat kotor 1 gram), 1 buah dompet warna coklat, 1 bungkus rokok Sampurna, 1 buah kaleng Rokok Gudang Garam, 90 plastik kosong, 2 buah set alat hisap Bong, 2 buah mancis, 1 buah sendok plastik, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah Hekter, 1 buah HP merk Nokia warna putih, dan uang tunai sejumlah Rp 4 juta.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adi Wuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap kedua tersangka itu bermula adanya informasi tentang peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek Sinaboi yang dilakukan tersangka.

Atas dasar informasi tersebut, lanjut Juliandi, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Bripka Joan Kurniawan melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Sinaboi AKP Ruslan dan memerintahkan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan menangkap tersangka.

Kemudian unit Reskrim yang dipimpin Bripka Joan melakukan penangkapan terhadap tersangka dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti seperti tersebut diatas.

“Dari pengakuan tersangka, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial R di Bagan Siapiapi,” pungkasnya.

Dan kedua pasangan suami istri itu pun langsung dibawa ke Mapolsek Sinaboi guna proses lebih lanjut. (iloeng)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
Share94TweetSend
Previous Post

Santri dan Alumni Almajidiyah Dominasi MTQ Rohil ke XVI, 39 Orang Meraih Juara

Next Post

Peduli Asih, Babinsa Koramil 03/Bgs Jenguk Warga yang Sakit

Next Post

Peduli Asih, Babinsa Koramil 03/Bgs Jenguk Warga yang Sakit

Kabar Terbaru

Bangko Pusako Angkat Piala Juara Umum MTQ ke-XX Tingkat Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025

21 Desember 2025

Kapolres Rohil Cek Stok BBM di Dua SPBU, Pastikan Pasokan Aman Selama Operasi Lilin 2025

20 Desember 2025

Wujud Kepedulian Sosial, PT Sahabat Sawit Rokan Sejahtera Gelar Bakti Sosial di Enam Gereja

20 Desember 2025

Batik Riau Bersinar di Fashion Fest International Session 9 Kuala Lumpur

18 Desember 2025

Solidaritas Rohil untuk Korban Banjir Sumatera: Bupati Bistamam Berangkatkan 10 Truk Bantuan

15 Desember 2025

Polres Rohil Rotasi Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek, Berikut Nama-namanya..

11 Desember 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee