• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polsek Sinaboi Bekuk Pasutri Tersangka Narkoba

8 Agustus 2019
94
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Kedua tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Sinaboi. 

Inforohil.com, Sinaboi – Tim opsnal Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir berhasil membekuk dua tersangka penyalahgunaan yang bertindak sebagai pengedar atau bandar. Rabu (7/8) malam kemarin.

Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rokan Hilir pada Kamis (8/8) menyebutkan bahwa kedua tersangka itu masing-masing bernama HS alias Hasan (30) dan seorang wanita M alias Muni (24) keduanya warga jalan Utama Sungai Bakau RT 01, Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi.

Dari penangkapan terhadap kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu-sabu (berat kotor 1 gram), 1 buah dompet warna coklat, 1 bungkus rokok Sampurna, 1 buah kaleng Rokok Gudang Garam, 90 plastik kosong, 2 buah set alat hisap Bong, 2 buah mancis, 1 buah sendok plastik, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah Hekter, 1 buah HP merk Nokia warna putih, dan uang tunai sejumlah Rp 4 juta.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adi Wuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap kedua tersangka itu bermula adanya informasi tentang peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek Sinaboi yang dilakukan tersangka.

Atas dasar informasi tersebut, lanjut Juliandi, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Bripka Joan Kurniawan melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Sinaboi AKP Ruslan dan memerintahkan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan menangkap tersangka.

Kemudian unit Reskrim yang dipimpin Bripka Joan melakukan penangkapan terhadap tersangka dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti seperti tersebut diatas.

“Dari pengakuan tersangka, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial R di Bagan Siapiapi,” pungkasnya.

Dan kedua pasangan suami istri itu pun langsung dibawa ke Mapolsek Sinaboi guna proses lebih lanjut. (iloeng)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
Share94TweetSend
Previous Post

Santri dan Alumni Almajidiyah Dominasi MTQ Rohil ke XVI, 39 Orang Meraih Juara

Next Post

Peduli Asih, Babinsa Koramil 03/Bgs Jenguk Warga yang Sakit

Next Post

Peduli Asih, Babinsa Koramil 03/Bgs Jenguk Warga yang Sakit

Kabar Terbaru

Polsek Pujud Pasang Police Line di Rumah Kosong Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba

16 April 2026

Panitia Konferkab PWI Rohil VIII Buka Pendaftaran Calon Ketua. Ini Syaratnya

16 April 2026

Redam Gejolak di Panipahan, Kapolda Riau Gandeng TNI dan Pemprov Gelar Cooling System

16 April 2026

Strong Point Pagi Polsek Bagan Sinembah: Lalu Lintas Lancar, Aktivitas Warga Nyaman

16 April 2026

Edarkan Sabu, Pasangan Suami Istri di Pondok Kresek Ditangkap Polsek Pujud

16 April 2026

Warung Remang-remang jadi Sasaran KRYD Polsek Pujud, Antisipasi Narkoba dan Gangguan Kamtibmas

15 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee