![]() |
Tersangka S alias Roy dan barang bukti diapit personil Polsek Panipahan. (foto: Humas Polres Rohil) |
Inforohil.com, Panipahan – Kepolisian Sektor (Polsek) Panipahan Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil membekuk satu tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu.
Terduga ini berinisial S alias Roy (34) warga Jln Sekolah Kepenghuluan Teluk Piyai Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) yang bertindak sebagai Kurir yang membawa Sabu dari Sumatera Utara.
“Ya, tersangka berperan sebagai kurir Narkotika jenis Sabu-sabu,” demikian disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adi Wuryanto SIK MH yang disampaikan melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Selasa (13/8).
Diungkapkan mantan Kasat Narkoba Polres Rohil ini, penangkapan terhadap tersangka S alias Roy itu terjadi pada Selasa (13/8) sekira pukul 00.00 wib dinihari tadi.
Yang mana, salah satu personil Polsek Panipahan mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang diketahui bernama S alias Roy sedang membawa Narkotika jenis Sabu-sabu dari daerah Sei Berombang, Sumatera Utara.
Dimana tujuannya adalah Panipahan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa Nopol yang akan melintas di Jln. Bundaran Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Palika.
Mendapat informasi tersebut, kemudian anggota Polsek Panipahan mengajak Tiga rekannta untuk melakukan penyelidikan dan mencari kebenaran tentang informasi tersebut.
Dan tidak berapa lama dilakukan penyelidikan, tersangka S alias Roy tampak lagi sedang berhenti di jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan Darat. Lalu sekira pukul 00.15 wib, anggota Polsek Panipahan tersebut langsung melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa Dua buah plastik bening ukuran sedang berisikan Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu-sabu.
Selain itu juga ditemukan kaca Pirex bening di dalam sebuah kotak rokok merk Lucky Strike milik pelaku yang ditemukan dibawa kursi yang diduduki oleh pelaku.
“Dan atas peristiwa tersebut, pelaku dan barang bukti selain Narkoba yakni sepeda motor, dibawa ke Mapolsek guna proses lebih lanjut,” terangnya. (iloeng)