• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Sidang Catut Nama Kapolda, PH Heran Penyidik Tak Minta Duplikat Izin Galangan Kapal

1 April 2019
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Empat orang saksi dimintai keterangannya sekaligus dalam sidang kasus pencatutan nama Kapolda Riau terhadap dua terdakwa Gustami alias Akiong dan Sirip alias Acin, Senin (1/4) di pengadilan negeri Rokan Hilir (Rohil). 
Empat saksi itu merupakan para pemilik dok atau galangan kapal yang beroperasi di Bagansiapiapi dari 11 orang pemilik dok yang ditipu terdakwa sebesar Rp 60 juta 27 September 2018 lalu. 
Mereka, Andi alias Aka (31), Johan alias Awan (53), Septiman alias Ayong (37) dan Ka Ing (56). Aka, Awan dan Ayong merupakan orang yang melaporkan kasus ini ke Polres Rohil. 
Penasehat Hukum (PH) terdakwa Selamat Sempurna Sitorus SH dalam kesempatan itu menanyakan soal izin usaha galangan kapal. Namun para saksi tampak tidak tegas dalam jawabannya.
“izin punya, dikeluarkan bupati Rohil,” jawab Andi. 
Selain itu, Sempurna juga tampak merasa heran terkait pernyataan para saksi. Pasalnya, penyidik Polres Rohil dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tidak ada satupun para korban yang dimintai duplikat atau foto copy izin galangan kapal mereka. Anehnya lagi, para saksi mengaku tidak ada menerima surat resmi panggilan dari penyidik Polres Rohil untuk BAP itu. 
“Tadi katanya ada izin, tapi kok takut kena razia,” tanya Sempurna lagi. 
Disamping itu, para saksi dalam keterangannya juga menjelaskan bahwa mereka menetapkan uang dengan angka Rp 5juta tiap masing-masing pengusaha galangan kapal atas kesepakatan bersama. Uang tersebut diserahkan kepada Akiong, lalu Akiong kembali menyerahkan uangnya kepada Acin saat berada di kedai kopi AA Bagansiapiapi. 
Para saksi mengaku percaya dan menyiapkan uang 5juta itu karena dalam pertemanan di kedai kopi itu akan dihadiri orang Polda Riau langsung. Namun kenyataannya sampai di kedai kopi itu tidak ada orang Polda yang datang 
Sidang yang diketuai majelis hakim Faisal SH MH didampingi dua anggota Sondra Murti Lambang SH dan Bot Jefri Paulus Sembiring SH itu akan dilanjutkan lagi dengan agenda yang sama pemeriksaan saksi lain. (syawal) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Pelaku Pencuri Sapi Diamankan Polsek Bagan Sinembah

Next Post

Batuud Koramil 04/Kubu Jadi Irup di SDN 02 Teluk Merbabu

Next Post

Batuud Koramil 04/Kubu Jadi Irup di SDN 02 Teluk Merbabu

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee