• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Jaksa Tuntut Awi Tongseng Tiga Tahun Penjara dan Denda 773 Juta

6 Maret 2019
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Meski sempat di tunda sebanyak dua kali, akhirnya sidang tuntutan Rijaldi alias Awi Tongseng dalam Perkara Pengelapan Dana Yayasan Perguruan Wahidin Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) digelar, Rabu (06/3) di ruang Chandra Pengadilan Negeri Rohil. 
Sidang yang digelar sekitar pukul 18:00 wib ini dipimpin Hakim Ketua Muhammad Hanafi Insya SH MH dan didampingi Dua Hakim Anggota Lukman Nul Hakim SH MH dan Boy Paulus Sembiring SH. Sementara itu Awi Tongseng didampingi tiga orang penasehat hukum nya, Kalna Surya Siregar SH, Alben Tajudin SH dan Zabri Hasibuan SH. 
Sidang tuntutan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negri (Kejari) Rohil Sulestari SH dan Reza Fadilah SH. Tuntutan tersebut tercatat sebanyak 58 halaman yang berisi keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa Awi Tongseng serta bukti bukti yang menguatkan terdakwa melakukan tindak pidana.
Dari sebanyak 58 halaman itu, Sulestari dan Reza secara bergantian membacakan poin poin penting yang tercatat dalam tuntutannya. Dalam hal ini, JPU menuntut Awi Tongseng dengan pidana penjara selama tiga tahun dan membayar denda kerugian yayasan sebanyak 773 juta lebih. 
Sementara itu Kalna Surya Siregar dalam kesempatan itu meminta agar majelis hakim memberikan waktu dua pekan kedepan untuk mengajukan nota pembelaan secara tertulis terhadap tuntutan JPU tersebut. 
Menanggapi hal itu, ketua majelis hakim Muhammad Hanafi meminta agar pihak penasehat hukum Awi Tongseng segera menyiapkan nota pembelaannya seminggu kedepan. “Jadi sidang kita lanjutkan Kamis pekan depan tanggal 14 Maret,” ujar Hanafi sambil mengetuk palunya menutup persidangan itu. (Syawal) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Satlantas Polres Rohil Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Kepada Generasi Milenial

Next Post

Perserosi Kota Pekanbaru Resmi Terbitkan SK Klub Riau Inline Skate

Next Post

Perserosi Kota Pekanbaru Resmi Terbitkan SK Klub Riau Inline Skate

Kabar Terbaru

KONI Rohil Bagi-bagi Takjil dan Bukber, Paparkan Kesiapan Tuan Rumah Ajang Catur Tingkat Riau 2026

6 Maret 2026

FIF Bagan Batu Bersama Polsek Bagan Sinembah Berbagi Sembako ke Panti Asuhan Al Ikhlas

6 Maret 2026

Petugas Penyapu Jalan di Bagan Batu Ditabrak Pengendara Motor

21 Februari 2026

Empat Bangunan di Sungai Garam Bagansiapiapi Ludes Terbakar

20 Februari 2026

Polres Rokan Hilir Launching Penggunaan Tanjak dan Selempang

20 Februari 2026

PKS PT Sahabat Sawit Rokan Sejahtera, Goro Bersihkan Masjid dan Mushola Sambut Ramadan 1447 H

14 Februari 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee