Inforohil.com, Ujung Tanjung – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar pres release pengungkapan dua kasus penemuan mayat dan kasus pemerkosaan disertai pembunuhan yang terjadi baru-baru ini.
Tiga kasus itu yanki, penemuan mayat yang diduga korban pembunuhan 27 Oktober 2018 kemarin di Kepenghuluan Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud dan di jalan lintas Riau Sumut KM 39 Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya pada 30 Desember 2016 serta kasus pemerkosaan disertai pembunuhan 24 Oktober 2018 kemarin.
Dalam pres release yang digelar dikantor Polres Rohil, Selasa (06/11) itu, Polres Rohil menghadirkan langsung lima tersangka dari dua kasus itu. Tampak hadir Kasubag Humas Polres Akp Juliandi dan Kapolsek Pujud Akp Damhuri Siregar.
Kbo Satreskrim Polres Rohil Iptu Amrul Abdullah SIk menjelaskan, untuk kasus penemuan mayat atas nama Dedi Syahputra di KM 39 telah ditangkap dua orang tersangka eksekutor yaitu SA alias IP dan MS alias IY.
“Dalam pelariannya terhitung setelah melakukan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan MS merantau ke Tanjung Ledong selama tiga bulan bekerja sebagai nelayan, kemudian merantau ke Kampung Masjid Sumut selama satu tahun bekerja sebagai buruh tani memanen padi, dan di tangkap oleh Opsnal/Buser Pada hari Minggu tanggal 21 Oktober 2018 di rumah orangtuanya di Desa Sei Lobah Dusun III Pemangunan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan Sumut,” paparnya.
Sedangkan untuk penemuan mayat di Pujud, Satreskrim Polres dan Polsek Pujud mendapat laporan dari masyarakat 27 Oktober kemarin ada penemuan mayat atas nama Mariyani dikebun sawit milik Udin di dusun Simpang Jengkol.
Dari hasil penyelidikan, pada Kamis 01 November Opsnal Buser melakukan penangkapan terhadap tersangka perbuatan pembunuhan TPR alis T (32) di Rimbo Bujang, Jambi. “Dari keterangan tersangka TPR, perbuatan pembunuhan itu dilakukannya 6 Oktober 2018 kemarin sekira jam 15:00 wib,” kata Amrul Abdullah.
Sementara itu, untuk kasus pemerkosaan disertai pembunuhan di Kepenghuluan Tanjung Medan Utara terhadap seorang anak perempuan dibawah umur pada 24 Oktober kemarin, juga telah ditangkap tersangkanya yaitu Hendri Amboi Limbong yang juga merupakan anak dari Manggara Tumpang Limbong selaku pemilik lahan tempat kejadian perkara.
“Atas keterangan saksi-saksi, pada 25 Oktober sekitar pukul 03:15 saudara Hendri ditangkap di rumahnya. Awalnya ia tidak mengakui perbuatannya, setelah ditemukan sehelai baju dalam rumahnya ada bekas jari anak, lalu pelaku mengaku iya dan silap telah memotong perut korban setelah memperkosanya satubkali,” jelas nya.
Amril Abdullah menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, ternyata Hendri juga mengakui melakukan pembunuhan terhadap mayat MTS X disimpang Buntal Desa Tanjung Medan pada 15 Oktober 2018 kemarin. (Syawal)