Inforohil.com, Ujung tanjung -Hakim Tunggal Sondra Mukti Lambang L SH saat membacakan putusan sidang Praperadilan Terdakwa Susilo di Pengadilan Negeri Rokan Hilir (Rohil), Rabu (24/10/2018) pukul 14.00 wib diruang sidang Cakra.
Gugatan Praperadilan ini mempersoalkan tidak sahnya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terdakwa Susilo oleh Kepala Kepolisian Sektor Sinaboi Kabupaten Rohil.
Sebelum dibacakan putusan oleh hakim praperadilan Sondra Mukti Lambang serta Panitera Pengganti Richa Rionita Meilani Simbolon SH, Penasehat Hukum Pemohon Terdakwa Susilo menyerahkan Bukti Kesimpulan secara tertulis di hadapan Hakim dan Disaksikan oleh Para Termohon I, II diwakili oleh Iptu R Ginting SH, Brigadir Subiarto A Tampubolon dan Turut Termohon III diwakili oleh Herdianto SH. Sedangkan untuk bukti kesimpulan termohon I, II dan turut termohon III hanya kesimpulan lisan.
Beberapa bukti-bukti yang diajukan oleh penasehat hukum pemohon terdakwa Susilo diantaranya, berdasarkan surat perintah penangkapan No. Sp-kap/15/VIII/2018/Reskrim tertanggal 13 Agustus 2018 yang diterbitkan termohon I.
Dalam pertimbangan menyatakan bahwa untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dan atau bagi pelaku pelanggaran yang telah dipanggil 2 kali berturut – turut tidak datang tanpa alasan yang sah, maka perlu mengeluarkan surat perintah ini.
Untuk atas nama Susilo ( pemohon )untuk saksi Eliani dan saksi Irpan Sutrisno ( istri dan anak pemohon ) menjelaskan tidak pernah menerima surat panggilan I dan II dari termohon I untuk dan atas nama pemohon.
Bahwa Saksi Eliani (istri pemohon) melihat pemohon dibawa termohon I ke kantor Polsek Sinaboi tampa disertai dengan surat penangkapan atau surat tugas.
Bahwa Saksi Eliani dan Irpan Sutrisno menjelaskan lahan yang dibakar itu adalah lahan yang berada disepadan tanah yang ditanami palawija oleh Pemohon terdakwa Susilo. Sehingga lahan itu ikut terbakar yang berada dibelakang.
Bahwa saksi Eliani dan Irpan Sutrisno menjelaskan tidak pernah menerima Surat Perintah Penahanan No. Pol :sp. Han/74/VIII/2018/Reskrim tertanggal 14 Agustus 2018 yang diterbitkan termohon II dan atau turut termohon III Batal Demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
Setelah dilihat Bukti Kesimpulan dari penasehat hukum pemohon terdakwa Susilo oleh Hakim Praperadilan Menimbang bahwa berdasarkan Bukti Surat bertanda TI, TII, TIII-7 berupa poto copy Penetapan Hari Sidang dari Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 470/pid.b/lh/2018/pn.rhl atas nama Terdakwa Susilo tanggal 16/10/2018. Dapat diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir telah menetapkan hari Sidang Pertama untuk perkara Atas Nama Susilo pada hari Senin 22/10/2018.
Menimbang bahwa Pasal 82 Ayat 1 huruf d KUHAP menyatakan dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri. Sedangkan Pemeriksaan mengenai permintaan kepada Praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
Menimbang bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102 dalam amarnya menegaskan bahwa permintaan praperadilan Gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama Terdakwa/Pemohon Praperadilan.
Menimbang berdasarkan segala uraian pertimbangan Hakim Praperadilan menilai sudah sepatutnya terhadap Gugatan Praperadilan yang diajukan Pemohon tersebut harus dinyatakan GUGUR.
Saat awak media konfirmasi Penasehat Hukum Pemohon Dada Iga Rani Ray SH diluar persidangan terkait putusan gugatan Praperadilan yang dinyatakan gugur oleh hakim, menurutnya putusannya agak Rancu.
Sebab dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf d KUHAP menyatakan dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri. Persoalannya ada penundaan waktu atau di ulur – ulurkan Pengadilan Rokan Hilir sesuai pengajuan Gugatan Praperadilan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada tanggal 24/9/2018 .
Sampai – sampai Relas Panggilan Sidang dari Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada tanggal 26/9/2018 melalui Permintaan secara Delegasi oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru sampai ke Penasehat Hukum Pemohon Terdakwa Susilo pada tanggal 3/10/2018 lebih kurang 2 minggu waktu yang terbuang. Relas panggilan untuk menghadiri sidang pada tanggal 8/10/2018.
“Sedangkan hasil penyelidikan perkara pidana yang dinyatakan lengkap (P21) sesuai nomor B-7899 N. 4.19/euh.2/10/2018, sah-sah saja hakim dalam mengambil keputusannya,” jelas Dada Iga Rani Ray kepada awak media. (Darma)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks