• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kantor Hukum Cutra Lakukan Kasasi, 2 Kali Putusan PN Rohil Dibatalkan

7 September 2018
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Para pengacara dari kantor Cutra Andika SH & partner saat di PN Rohil Ujung Tanjung. 
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Anak buah Cutra Andika SH kembali menorehkan sejarah dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Pasalnya dua kali melakukan banding bahkan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA), putusan Pengadilan Negeri Rohil akhirnya dibatalkan. 
Para Advokat yang tergabung di Law Office Cutra Andika & Partners adalah Kalna Surya Siregar SH, Andi Nugraha SH, Masridodi Manguncong SH, Rahmad Hidayat SH dan Robin SH MH. Mereka berhasil memperjuangkan kepentingan hukum terdakwa Iskandar mantan salah satu Penghulu di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Sebelumnya terdakwa Iskandar disidangkan oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) yang putusannya dibacakan pada tanggal 2 Oktober 2017, Iskandar dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.
Namun para pengacara yang dipimpin Kalna Surya Siregar SH sebagai ketua tim menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Perjuangan pun tidak sia-sia, permohonan banding para pengacara dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir melalui putusan tanggal 16 Januari 2018.
Terdakwa Iskandar yang semula dihukum dengan Pasal 114 UU Narkotika dengan hukuman selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan pun dapat bernapas lega karena Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 UU Narkotika dengan hukuman selama 6 (enam) tahun.
Masih merasa belum puas, para pengacara muda ini memilih untuk kembali memperjuangkan Iskandar di Mahkamah Agung. Kegigihan para pengacara tersebut pun dijawab oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1267 K/PID.SUS/2018 tanggal 1 Agustus 2018 yang pada intinya menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dengan cara membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir. 
Terdakwa Iskandar dinyatakan terbukti melanggar Pasal 127 UU Narkotika dengan hukuman selama 2 (dua) tahun pidana penjara. Putusan tingkat kasasi tersebut diberitahukan pada tanggal 4 September 2018.
Dengan demikian anak buah pengacara kondang sekaligus Ketua Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Rokan Hilir ini membuktikan bahwasanya dalam 1 perkara telah terjadi 2 kali pembatalan putusan Pengadilan. Sebelumnya perkara Terdakwa Iskandar tersebut disidangkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Aswir SH yang saat itu juga sedang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Advokat Andi Nugraha SH salah satu Penasihat Hukum Terdakwa Iskandar menunjukkan rasa puas dan bangganya atas Putusan Mahkamah Agung. Menurutnya putusan Iskandar itu memang telah memberikan keadilan kepada Iskandar. “Karena faktanya tidak sedikit perkara penyalahgunaan narkotika yang diadili di Pengadilan Negeri Rokan Hilir dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mendapatkan hukuman ringan,” ujarnya kepada Inforohil.com, Jumat (7/9) siang melalui sambungan selulernya. 
Sebelumnya, lanjut Andi Nugraha, pihaknya juga berhasil memperjuangkan Terdakwa Aladin di Mahkamah Agung. Yang mana sebelumnya Aladin diadili dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 2 Oktober 2017 yang selanjutnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru berdasarkan putusan tanggal 6 Desember 2017. 
“Namun akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 447 K/Pid.Sus/2018 tanggal 31 Mei 2018 yang selanjutnya menyatakan Aladin terbukti melanggar Pasal 127 UU Narkotika dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” bebernya. 
“Alhamdulillah, klien kami Aladin pun telah dibebaskan dari Cabang Rumah Tahanan Negara Bagansiapiapi pada tanggal 3 September 2018. Dengan demikian tugas kami sebagai Pengacara telah selesai,” tukasnya yang mana saat dihubungi, anak buah Cutra Andika ini sedang berada di Jakarta. (iloeng) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Polres Rohil Bekuk 5 Tersangka Narkoba dari Wisma Sejahtera Baganbatu

Next Post

Buka Cabang di Baganbatu, WOM Finance Santuni Anak Yatim

Next Post

Buka Cabang di Baganbatu, WOM Finance Santuni Anak Yatim

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee