![]() |
Para pengacara dari kantor Cutra Andika SH & partner saat di PN Rohil Ujung Tanjung. |
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Anak buah Cutra Andika SH kembali menorehkan sejarah dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Pasalnya dua kali melakukan banding bahkan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA), putusan Pengadilan Negeri Rohil akhirnya dibatalkan.
Para Advokat yang tergabung di Law Office Cutra Andika & Partners adalah Kalna Surya Siregar SH, Andi Nugraha SH, Masridodi Manguncong SH, Rahmad Hidayat SH dan Robin SH MH. Mereka berhasil memperjuangkan kepentingan hukum terdakwa Iskandar mantan salah satu Penghulu di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Sebelumnya terdakwa Iskandar disidangkan oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) yang putusannya dibacakan pada tanggal 2 Oktober 2017, Iskandar dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.
Namun para pengacara yang dipimpin Kalna Surya Siregar SH sebagai ketua tim menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Perjuangan pun tidak sia-sia, permohonan banding para pengacara dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir melalui putusan tanggal 16 Januari 2018.
Terdakwa Iskandar yang semula dihukum dengan Pasal 114 UU Narkotika dengan hukuman selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan pun dapat bernapas lega karena Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 UU Narkotika dengan hukuman selama 6 (enam) tahun.
Masih merasa belum puas, para pengacara muda ini memilih untuk kembali memperjuangkan Iskandar di Mahkamah Agung. Kegigihan para pengacara tersebut pun dijawab oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1267 K/PID.SUS/2018 tanggal 1 Agustus 2018 yang pada intinya menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dengan cara membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Terdakwa Iskandar dinyatakan terbukti melanggar Pasal 127 UU Narkotika dengan hukuman selama 2 (dua) tahun pidana penjara. Putusan tingkat kasasi tersebut diberitahukan pada tanggal 4 September 2018.
Dengan demikian anak buah pengacara kondang sekaligus Ketua Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Rokan Hilir ini membuktikan bahwasanya dalam 1 perkara telah terjadi 2 kali pembatalan putusan Pengadilan. Sebelumnya perkara Terdakwa Iskandar tersebut disidangkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Aswir SH yang saat itu juga sedang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Advokat Andi Nugraha SH salah satu Penasihat Hukum Terdakwa Iskandar menunjukkan rasa puas dan bangganya atas Putusan Mahkamah Agung. Menurutnya putusan Iskandar itu memang telah memberikan keadilan kepada Iskandar. “Karena faktanya tidak sedikit perkara penyalahgunaan narkotika yang diadili di Pengadilan Negeri Rokan Hilir dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mendapatkan hukuman ringan,” ujarnya kepada Inforohil.com, Jumat (7/9) siang melalui sambungan selulernya.
Sebelumnya, lanjut Andi Nugraha, pihaknya juga berhasil memperjuangkan Terdakwa Aladin di Mahkamah Agung. Yang mana sebelumnya Aladin diadili dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 2 Oktober 2017 yang selanjutnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru berdasarkan putusan tanggal 6 Desember 2017.
“Namun akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 447 K/Pid.Sus/2018 tanggal 31 Mei 2018 yang selanjutnya menyatakan Aladin terbukti melanggar Pasal 127 UU Narkotika dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” bebernya.
“Alhamdulillah, klien kami Aladin pun telah dibebaskan dari Cabang Rumah Tahanan Negara Bagansiapiapi pada tanggal 3 September 2018. Dengan demikian tugas kami sebagai Pengacara telah selesai,” tukasnya yang mana saat dihubungi, anak buah Cutra Andika ini sedang berada di Jakarta. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks