Inforohil.com, Ujung Tanjung – Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir gelar press release pengungkapan kasus tindak pidana uang palsu (upal) yang terjadi di Jalan Lintas Riau-Sumut KM 08 Paket B, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Selasa (3/7).
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kasatreskrim Polres Rohil AKP M Faisal Ramzani SH SIK dalam Press releasenya mengatakan bahwa nilai uang palsu (upal) yang sudah di buat oleh pelaku sebanyak Rp.7.000.000, Uang palsu yang di edarkan oleh pelaku ke tengah-tengah masyarakat sudah Tiga (3) hingga Empat (4) kali dilakukan pelaku.
Lanjut Kasatreskrim, pelaku tindak pidana uang palsu (Upal) adalah MR Tarigan alias Randi (24) alamat Jalan Bambu Kuning KM 03 Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Pengungkapan tindak pidana uang palsu (upal) tersebut terjadi pada hari Ahad (1/7) kemarin. Dimana sekira pukul 11.00 wib, tim opsnal Polres mendapat informasi bahwa telah terjadi peredaran uang palsu di daerah Bagan Batu Km 12 Kencana.
Yang mana uang palsu tersebut digunakan oleh saksi, Andi untuk membayar hutang kepada Wanda sebanyak Rp 500.000. Pengakuan Andi uang tersebut didapat dari MR alias Randi, kemudian tim opsnal melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Randi, dan ditemukan barang bukti (BB) tersebut.
“Saat ditanya berapa jumlah uang yang sudah dicetak dan kemana saja di edarkan ??
MR Tarigan mengatakan dirinya sempat mencetak uang palsu itu sebanyak 7 juta rupiah dan sempat mengedarkannya di Tebing Tinggi (Sumut) dan Bagan Batu,” ujarnya.
Pelaku juga menerangkan alat yang digunakan membuat uang tersebut dan melakukan demo cara membuatnya melalui barang bukti yang diamankan berupa alat mesin Printer sebagai alat Scanner dihadapan penyidik dan awak media saat itu dengan hasil yang sangat mirip dengan uang asli.
Usai tersangka MR Tarigan alias Randy melakukan cara membuat dan mencetak uang palsu itu.
Kasatreskrim Polres Rokan Hilir AKP M Faizal Ramzani SH SIK menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap tindak pidana uang palsu (upal), terutama kepada ibu-ibu yang sering berbelanja dipasar. “Apabila berbelanja kepasar harap dengan menerapkan Tiga (3) D yaitu, Diraba, Dilihat dan Diterawang terlebih dahulu uang yang mau dibelanjakan,” harapnya.
Adapun barang bukti (BB) yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu, Satu (1) unit printer merk HD Desk 2 warna putih, Dua (2) buah gunting warna putih dan hijau, 1/2 Rim kertas Hvs F4 warna putih, pecahan mata uang (Rp 100.000,) sebanyak (32) lembar, pecahan mata uang (Rp. 50.000,) sebanyak (29) lembar.
Pelaku tindak pidana uang palsu (upal) Mr, lanjut Kasat Reskrim, dijerat dengan pasal 36 Ayat 1, 2 dan ayat 3, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 244 jo pasal 245 KUHAPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rilis)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks