Inforohil.com, Bagan Batu – Guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab – Rohil) mulai melirik pajak rumah makan dan restoran di Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, Rabu (18/7) kemarin. Yang mana tim gabungan sekaligus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.
Kasat Pol PP dan Linmas Surayadi yang dikonfirmasi Inforohil.com mengatakan bahwa hal itu tertuang dalam peraturan daerah (Perda) Rohil nomor 13 tahun 2011 tentang pajak restoran.
Yang mana, pada kesempatan itu, tim gabungan mendata dan mengajak pengusaha rumah makan atau restoran untuk mulai menerapkan pajak tersebut. Dimana, setiap orang pribadi badan membeli makanan dikenakan pajak sebesar 10 persen. Dan pada poin kedua pada stiker yang ditempelkan di steling rumah makan Ampera itu menyebutkan agar pihak rumah makan atau restoran wajib meminta pajak 10 persen kepada pembeli.
Ketua Tim, Suryadi SP kepada awak media, Rabu (18/7) petang kemarin mengungkapkan, bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk menggali potensi pajak khusus didaerah Bagan Batu.
“Disini tim mencoba melakukan pendataan sekaligus penyisiran terhadap Restoran, cafe dan rumah makan guna menggali potensi pajak dari rumah makan dan restoran yang ada di kecamatan Bagan Sinembah ini, ” ujarnya.
Hal ini perlu dilakukan, lanjut pria yang juga menjabat sebagai Kakansatpol PP Linmas Rokan Hilir ini lagi juga melakukan pengecekan terhadap pajak dan izin usaha rumah makan maupun warung kopi yang ada di Bagan Batu, kecamatan Bagan Sinembah.
“Sesuai perintah Bupati Rokan Hilir dan juga kesepakatan bersama Tim Yustisi bahwa selesai Pilkada dilakukan pengecekan izin dan pajak usaha. Kegiatan ini dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya kembali.
Suryadi mengaku sejauh ini banyak para pengusaha baik usaha rumah makan, warung kopi dan usaha lainnya yang tidak peduli akan kewajibannya dalam membayar pajak.
“Kita berikan batas waktu untuk membayarnya dalam jangka waktu dekat ini kepada pihak Badan Pendapatan Daerah Rohil. Jika izinnya tidak ada, maka segera di urus ke Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Namun apabila tidak diindahkan juga maka secara paksa usahanya akan kita tutup,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan, pajak dan retribusi daerah merupakan komponen penting dalam rangka pembangunan daerah, karena setiap setoran pajak akan dimanfaatkan bagi pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat.
“Namun perlu ditekankan dalam forum ini, untuk wajib pajak tidak dipandang semata hanya sebagai objek untuk dieksploitasi atau dimanfaatkan oleh pemerintah untuk meraup keuntungan, melainkan wajib pajak merupakan mitra pemerintah untuk membangun bangsa dan negara agar masyarakat hidup sejahtera,” tandas Suryadi.
Suryadi juga menjelaskan, bahwa sejak diberlakukannya UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan juga Perda mengenai Pajak Daerah Nomor 13 Tahun 2011 pajak restoran dan rumah makan harus digali sehingga uangnya langsung disetorkan ke kas daerah.
Ia juga mengajak kepada seluruh wajib pajak khususnya pelaku usaha di Kabupaten Rokan Hilir, untuk selalu menyadari hak dan kewajiban sebagai warga negara, dengan tidak bosan-bosan memberikan hak dan kewajiban pula sesuai dengan ketentuan. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks