Sms yang diterima Inforohil.com pada Senin (25/6) petang kemarin. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Meski adanya surat Keputusan Presiden No 15 Tahun 2018 tentang libur nasional pada 27 Juni 2018 karena adanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, yang mana, setiap instansi, sekolah dan swasta wajib meliburkan karyawan untuk dapat menggunakan hak pilih, salah satu perusahaan di Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir (Rohil) yakni PT Capella Dinamik Nusantara (dealer Honda) diduga tidak menerapkan hal tersebut.
Hal itu diduga dengan adanya masuk sebuah pesan singkat (SMS) kepada nomor seluler wartawan Inforohil.com pada Senin (25/6) kemarin.
Berikut isi SMS dari nomor 0822xxxx:
“ass..
Bang iloeng ini ada informasi dari teman2 mengenai hari libur tanggal 27 Juni 2018.berdasarkan keppres presiden yang telah ditanda tangani menetapkan hari libur di seluruh indonesia untuk semua instansi,sekolahan dan swasta.megapa di bagan batu hal itu tidak berlaku contoh Capella honda baganbatu yang terletak di depan wis** terat** m*s tetap beroperasi.hal ini bertentanggan dengan hak pilih bagi karyawan yang berdomisili di luar kota.jam operasional jam 10.00-17.00.mohon di publikasikan bang agar menjadi pelajaran buat kita semua.wassalam”
Demikian isi pesan dari nomor tersebut tanpa menyebutkan nama dan wartawan mencoba menghubungi via seluler, nomor tersebut tidak aktif. Namun, hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berusaha mengkonfirmasi pihak dealer sepeda motor Capella Honda Bagan Batu tersebut.
Sementara itu, Camat Bagan Sinembah Sakinah SSTP MSI yang dikonfirmasi diruangannya membenarkan adanya Keppres No 15 Tahun 2018 tersebut. Untuk itu, camat menegaskan agar semua perusahan yang ada di Kecamatan Bagan Sinembah agar mematuhi dan menjalankan Keppres tersebut.
“Supaya karyawan dapat menggunakan hak pilihnya, sehingga angka Golput tidak meningkat,” tegas camat.
Yang mana, dilansir dari situs hukumonline.com menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai Hari Libur Nasional. Keppres itu menyebutkan bahwa hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 ditetapkan sebagai libur nasional.
Dari surat keputusan tersebut yang menetapkan tanggal 27 Juni sebagai hari libur nasional, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dikutip dari detik.com mengimbau agar perusahaan memberikan uang lembur kepada pegawai yang masuk.
Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan, Kemnaker, FX Watratan menjelaskan, pada dasarnya, bagi perusahaan yang tetap mewajibkan karyawannya masuk pada tanggal tersebut agar memberikan uang lembur. Mengingat pada tanggal 27 sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional.
“Libur itu nggak bisa dilarang kan melaksanakan kewajiban negara itu undang-undangnya ada. Itu bagian dari melaksanakan tugas negara, jadi tugas,” ungkap dia saat berbincang dengan detikFinance, Senin (25/6/2018).
Menurutnya, aturan terkait pengupahan dan ketenagakerjaan pada tanggal 27 bisa merujuk pada aturan normatif yang sudah ada terkait dengan hari libur nasional.
“Ketika masuk tetap dilaksanakan itu biasanya hitungannya lembur,” sebutnya.
Sementara itu, libur tersebut dilaksanakan berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018.
Ketentuan status lembur dan pemberian uang lembur bagi karyawan yang masuk pada hari libur nasional tertuang dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berikut bunyi aturan terkait lembur di hari libur nasional:
Pasal 85:
(1) Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.
(2) Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur.
Pasal 187 UU Ketenagakerjaan
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 85 ayat (3), dan Pasal 144, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sementara terkait besaran uang lembur yang harus diberikan ke karyawan tertuang dalam PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Butir yang mengatur pemberian upah berbunyi sebagai berikut
Pasal 33
Upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b wajib dibayar oleh Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja atau pada istirahat mingguan atau dipekerjakan pada hari libur resmi sebagai kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (iloeng/hkm/dtc)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks