Inforohil.com, Kubu – Sebanyak 12 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang pulang dari Malaysia dan 3 agen pengangkutan diamankan Babinsa Pasir Limau Kapas, Koramil 04/Kubu Kodim 0321/Rohil.
Dimana, 12 orang TKI dan 3 agen pengangkutan itu diserahkan ke Mapolsek Kubu dan akan kembali dilimpahkan ke Mapolsek Panipahan.
Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH dalam press rilis yang disampaikan Kasubag Humas AKP Ruslan menyebutkan bahwa kejadian itu terjadi pada hari Rabu (7/3), dimana para TKI itu diamankan Babinsa Pasir Limau Kapas, Sertu M Gultom sekira pukul 01.00 wib.
Yang mana, pada saat ditemukan para TKI dan agennya tersebut bukan di pinggir pantai/pinggir laut, namun pada saat di jalan darat Sungai Sanggul Dusun Mekar Sari Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau, Rohil.
“Dan ke 3 orang itu merupakan warga Kecamatan Pasir Limau Kapas bertindak sebagai agen pengangkutan untuk para TKI pulang ke daerah masing-masing,” ujar Ruslan.
Usai ditemukan para TKI itu, lanjut Ruslan, Sertu M Gultom langsung berkordinasi dengan Danramil Kubu Kapten Alparisi dan memerintahkan Babinsa Pasir Limau Kapas itu untuk mengamankan dan membawa ke 12 orang TKI (Ilegal) serta 3 orang agen perjalanan tersebut ke Mako Koramil Kubu di Kel Teluk Merbau Kecamatan Kubu.
Dari keterangan anggota Koramil Kubu tersebut, lanjut Ruslan, 12 orang TKI dari Malaysia itu sebelumnya menaiki Kapal Motor (Bot) milik BUDI yang berasal dari Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Dimana, pemilik Bot, Budi menurunkannya di pinggir Pantai Sungai Sanggul Dusun Mekar Sari Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau.
“Kemudian, ke 3 agen perjalanan warga Pasir Limau Kapas menjemput ke 12 TKI dengan menggunakan sampan bot dan membawanya ke daratan,” tukas Ruslan lagi.
Adapun ke 12 orang TKI Ilegal dari Malaysia tersebut terdiri dari 2 orang perempuan dan 10 orang laki-laki. Sementara, ke 3 orang agen perjalanan tersebut adalah, Misdi (48), Syamsul Bahri (38) serta Nurlin (44) dan ketiganya merupakan warga Jl Adil RT 01 RW 13 Dusun Sei Niat Kepenghuluan Panipahan Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Menurut keterangan Syamsul Bahri, kata Ruslan, ia mengatakan bahwa sebelumnya diajak oleh Misdi dari Panipahan dengan alasan bahwa ada kawannya dari Tanjung Balai, Sumut menghubunginya lewat HP untuk mencari orang yang pulang dari Malaysia (TKI) di daerah pantai Sungai Sanggul Dusun Mekar Sari Kepenghuluan Pasir Limau Kapas.
Selanjutnya mereka berdua berangkat menuju Sungai Sanggul Dusun Mekar Sari dan menjumpai Nurlin untuk mencarikan sampan Bot untuk menjemput TKI tersebut.
“Kemungkinan besar pemilik/Tekong Kapal Motor dari Tanjung Balai, Sumut itu sudah mengetahui jalur perairan menuju pelabuhan tikus di Sungai Sanggul tersebut. Dan perairan di daerah tersebut merupakan pelabuhan tikus yang sering di gunakan Kapal Motor menuju Malaysia,” jelas Ruslan.
“Dan sekira pukul 11.00 wib, 12 TKI dan 3 warga Pasir Limau Kapas tersebut telah diserahkan oleh Koramil Kubu ke Polsek Kubu. Dan berhubung TKP masuk wilayah Hukum Polsek Penipahan, Kapolsek Kubu berkoordinasi dengan Kapolsek Penipahan dan perkaranya akan di limpahkan ke Polsek Penipahan,” pungkas Ruslan. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks