Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah bersama barang bukti. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), DDS alias Dodi (20) dan FA alias Fani alias Plotot (20) warga Paket J Kepenghuluan Panca Mukti Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupah Rokan Hilir (Rohil) akhirnya dibekuk Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah pada Selasa (20/2).
Dari informasi yang dihimpun di Mapolsek Bagan Sinembah, Kamis (22/2) siang menyebutkan, keduanya dilaporkan korban, Hia Ui Min (54) alamat Jln. Jendral Sudirman RT 001 RW 003 Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah.
Dimana, kejadian itu bermula pada hari Sabtu Tanggal 11 November 2017, sekira pukul 13.30 Wib di Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira) tepatnya di pondok jaga kebun milik Pelapor, diketahui telah terjadi Pencurian terhadap 1 unit sepeda motor Honda C100 Grand warna hitam Nopol BK 6420 On, No mesin : NDE-1051736 No rangka : ND065-51260 atas nama ADLI dan 1 unit Mesin Listrik Merk Dompeng serta Dinamo 3 kilogram.
Hal tersebut diketahui pelapor saat mendapat telpon dari saksi Jumingan yang mengatakan bahwa Pondok jaga kebun pelapor telah kosong dan barang-barang yang ada di pondok tersebut sudah tidak ada lagi.
Dan pada hari Selasa 20 Februari 2018 sekira pukul 10.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah beserta anggota melakukan lidik ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan didapat informasi dari masyarakat bahwa barang bukti Dinamo ada di rumah terlapor Dody. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terlapor tersebut dan ditemukan 1 Unit Dinamo mesin pembangkit listrik warna Merah.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Dody dan menurut keterangannya bahwa ianya pernah melihat pelaku lainnya Fani, membawa mesin Dompeng bersama Riko (DPO) dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian terhadap terlapor Fani dilakukan penangkapan dirumahnya.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Eka Ariandy Putra SH SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Amru Abdullah SIK membenarkan.
“Ya, terhadap dua pelaku dan barang bukti berupa Dinamo mesin dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses Penyidikan lebih lanjut,” terang Amru. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks