Inforohil.com, Ujung Tanjung – Akhir tahun 2017, Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hilir (Polres) menggelar press realese di Aula Patriatama Polres Rohil. Sabtu (30/12) pagi.
Pelaksanaan giat Press Release akhir tahun 2017 itu, langsung dipimpin oleh Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH didampingi oleh Waka Polres Rohil, Kompol Dr. Wawan SIK MH, dihadiri oleh para Kabag, Kasat, perwira dan rekan media cetak/online.
Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH, dalam giat itu, memaparkan bahwa uraian pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dan disiplin terhadap personil yang melakukan pelanggaran. Dimana KKEP di tahun 2016 sebanyak 9 personil dan pada ditahun 2017 sebanyak 6 personil.
Untuk disiplin terhadap personil ditahun 2016 sebanyak 36 personil dan ditahun 2017, jumlahnya meningkat sebanyak 54 personil. Pada umumnya pelanggaran dilakukan oleh pangkat Brigadir.
Berikut tindak lanjut dari sidang KKEP dan Disiplin itu,
a. Sebanyak 6 orang personil telah di putus melalui sidang KKEP di PTDH.
b. Sebanyak 4 orang personil telah di putus melalui sidang KKEP di Mutasi/Demosi.
c. Sebanyak 2 orang personil diputus dengan meminta maaf dan 1 orang tidak terbukti.
Selain sidang KKEP juga ada putusan sidang disiplin berupa hukuman kurungan terhadap 51 orang personil, mutasi/demosi sebanyak 1 orang personil, teguran tertulis, 4 personil, tunda pangkat 6 personil dan tunda gaji berkala, 5 orang personil.
Sementara itu, untuk perbandingan Kamtibmas antara tahun 2016-2017 adalah sebagai berikut,
a. Jumlah tindak pidana untuk semester I ditahun 2016 sebanyak 529 kasus di tahun 2017 sebanyak 391 kasus.
b. Untuk penyelesaian tindak pidana sebanyak 334 kasus di tahun 2016, untuk penyelesaian di tahun 2017 sebanyak 322 kasus.
c. Untuk jumlah kasus tindak pidana di semester II tahun 2016 sebanyak 462 kasus, di semester II s/d minggu ke II tahun 2017 sebanyak 338 kasus, dan penyelesaian di semester II tahun 2016 sebanyak 302 kasus dan di semester II tahun 2017 sebanyak 257 kasus.
Sementara itu, pengungkapan kasus Narkoba sebanyak 193 kss dengan tersangka sebanyak 225 orang, untuk laki-laki sebanyak 248 orang, Perempuan 7 orang dan anak-anak 4 orang. Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu :
a. Ganja seberat 11,748,52 gram.
b. Shabu seberat 867,48 gram dan
c. Ekstasi sebanyak 114,5 butir.
Dan Untuk laka-lantas ditahun 2016 sebanyak 116 kejadian, sedangkan ditahun 2017 dari mulai Jan-28 Des 2017, terjadi 99 kejadian dengan rincian :
a. Tahun 2016, Meninggal dunia 95 orang, Luka berat 84 orang, Luka ringan 87 orang dengan kerugian materil sebesar Rp. 610.500.000.
b. Tahun 2017, Meninggal dunia 60 orang, Luka berat 67 orang, Luka ringan 43 orang dengan kerugian materil sebesar Rp. 528.300.000.
Untuk Rekapitulasi lahan terbakar dan luas lahan yang dipadamkan oleh Polres Rohim tahun 2017 sbb :
a. Pengecekan Hot Spot dari Januari-Desembet 2017, sebanyak 99 titik Hot Spot.
b. Luas lahan yang terbakar terhitung dari Januari-Desember 2017, seluas 528,4 hektar dan
c. Luas lahan yang dipadamkan seluas, 528,4 hektar.
Untuk penegakkan hukum Karhutla 2017 sebanyak 1 kasus, dengan LP/75/A/VII/Riau Res Rohil/ Sektor Bangko, tanggal 24 Juli 2017, dengan tersangka an. Sugianto als Anto, alamat Jl. Bangun Sari RT 07, RW. 03, Dsn II, Kep. Serusa, Kecamatan Bangko.
Usai pelaksanaan pemaparan dilanjutkan dengan giat tanya jawab seputaran paparan yang disampaikan oleh Kapolres Rohil, dihadapan rekan media cetak/online, antara rekan media dan kapolres. Pelaksanaan Press Release akhir tahun 2017, diakhiri pada pukul. 10.30 wib, situasi giat berjalan lancar, tertib, aman dan kondusif. (rilis/iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks