Inforohil.com, Panipahan – Jajaran Polsek Panipahan kembali berhasil menggulung jaringan peredaran narkoba. Dan kali ini dua pelaku yakni, Ti alias Butet (55) warga jalan Cempaka Kelurahan Panipahan Kota dan HN alias Emen (32) yang diketahui bertempat tinggal di jalan Bhakti, kelurahan Panipahan Kota kecamatan Pasir Limau Kapas yang tak berdaya saat keduanya ditangkap.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum dari Mapolres Rohil, Jumat (6/10), selain kedua tersangka, tim opsnal Polsek Panipahan juga menyita barang bukti berupa 14 paket plastik bening berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu bungkus plastik warna hitam diduga berisikan Narkotika jenis daun ganja kering, tiga amp/linting Narkotika jenis daun ganja kering, uang kontan sebesar Rp. 8.567.000 yang diduga hasil dari penjualan narkotika jenis sabu-sabu dan jenis daun ganja kering. Tidak hanya itu, Polisi juga menemukan satu unit timbangan digital merk ML-B 05 warna hitam dan sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan untuk mengedarkan barang haram itu.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas, Aiptu Yusran Pangeran Cherry menyampaikan, bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada polisi bahwa di rumah Butet dicurigai sering terjadi transaksi narkotika.
Berbekal informasi berharga itu Kapolsek Panipahan, Iptu Zulmar langsung menyusun tim untuk menyelidiki informasi itu. Dan setelah melakukan serangkaian penyelidikan, bersama Opsnal, mantan Kaur Bin Ops Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir ini menuju rumah Butet pada Kamis (5/10) malam.
“Setibanya dirumah itu, tim langsung melakukan penyergapan dan bahkan saat itu di dalam rumah Butet juga ditemukan seorang pria yang belakangan diketahui bernama Emen,” ujarnya.
Dalam penyergapan itu, lanjutnya lagi tim juga melakukan penggeledahan. “Dari penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT ini akhirnya tim berhasil menemukan barang bukti narkoba dan juga uang yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolsek Panipahan,” terang Cherry lagi. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks