Irwansyah Putra bersama SH dan Kalna Siregar SH pose bersama dengan Ahmad Razali Siregar, SH (Pengurus MPN Pemuda Pancasila) di Bagan Batu. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Terkait penundaan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, yang dilakukan Panitia Pilpeng Kasang Bangsawan dan Panitia Monitoring Pilpeng Serantak Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), salah seorang Kuasa Hukum Khalifah Syafril, SE, MSi dkk, Irwansyah Putra Saragih SH angkat bicara.
“Sejatinya jika Camat Pujud tidak mampu menyelesaikan masalah di bawahnya (Desa, red) sebaiknya mundur saja dari kursi Camat Pujud. Jangan proses pemilihan Penghulu Kasang Bangsawan yang dikorbankan,” demikian ditegaskan Irwansyah Putra Saragih SH kepada Inforohil.com saat ngopi bersama kuasa hukum lainnya, Kalna Surya Siregar SH di Food Court Suzuya Bagan Batu, Sabtu (14/10) petang.
Diungkapkannya, pada persidangan beberapa waktu lalu telah terungkap fakta bahwasannya penundaan tersebut karena adanya surat yang dikeluarkan oleh Camat Pujud yang pada pokoknya meminta kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rokan Hilir agar menunda pemilihan Penghulu Kasang Bangsawan ke pemilihan tahun 2018 sebagaimana Bukti Surat Pemohon yang diberi kode P-164.
“Tentu ini sangat tidak berdasarkan hukum. Emang apa kepentingan Camat Pujud? Ingat ya, dalam UU No.6/2014 tentang Desa, Perda No.9/2015, Perbup No.9/2017, tidak ada satu ketentuan yang memberikan kewenangan pada Camat untuk menunda tahapan dalam pemilihan Penghulu,” jelas Irwansyah lagi.
Sementara itu, kuasa Hukum lainnya, Kalna Surya Siregar SH, menjelaskan bahwa saat ini permasalahan hukum dalam Pemilihan Penghulu Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud telah memasuki babak persidangan. Perkara ini disidangkan dengan Majelis Hakim Dr. Nasrifal, SH, MH, Yusuf Ngongo, SH, Fildy, SH dengan register perkara No. 2/P/FP/2017/PTUN.PBR antara Syafril, SE, MSi, Suhermanto, SSos, Rahmawati, SSi, Sarimi, SPd & Iswandi, SE, melawan Panitia Pemilihan Penghulu Kasang Bangsawan sebagai Termohon I dan Panitia Monitoring Pemilihan Penghulu Serentak Se-Kabupaten Rokan Hilir sebagai Termohon II.
Adapun kedua instansi pemerintah tersebut digugat ke PTUN Pekanbaru karena tidak menetapkan dan mengumumkan nama-nama Bakal Calon Penghulu Kasang Bangsawan. “Padahal tahapan sudah berjalan dan waktu pemilihan telah dekat yaitu tanggal 6 Desember 2017,” pungkas Kalna Surya Siregar SH. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks