Inforohil.com, Pujud – Seorang pemuda RK alias Riki (20) alamat Dusun Simpang Bengkel Desa/Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan, Rokan Hilir (Rohil) ditangkap Satuan Reskrim Polsek Pujud sebagai tersangka tindak pidana Narkotika jenis Sabu.
Informasi yang dirangkum dari Mapolres Rohil pada Senin (11/9) menyebutkan, dari tangan tersangka diperoleh barang bukti berupa satu paket berisikan butiran Kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu, Uang Tunai Rp 250.000, satu buah kaca pireks, satu unit Hp Samsung warna Hitam Tipe GT-E1205, satu unit Sepeda Motor Mega Pro warna Hitam tanpa Nopol.
Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Aiptu Yusran Pangeran Cherry menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula sekira jam 13.00 wib pada Ahad (10/9) kemarin, telah didapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di Simpang Bengkel Desa Tanjung medan, sering terjadi transaksi Narkoba.
Dari informasi tersebut, Kapolsek Pujud Akp H Kamaluddin Tambak SH memerintahkan Unit Rekrim untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Dengan membawa surat perintah tugas, anggota Reskrim meluncur menuju TKP yang dimaksud. Setelah melakukan pengintaian, terlihat satu orang mengendarai sepeda motor Mega Pro warna Hitam datang ke daerah yang dimaksud dan kemudian kembali lagi.
Lalu kemudian, langsung dilakukan penyergapan dan setelah diintrogasi terhadap tersangka mengaku bernama Riki. Selanjutnya dilakukan penggeladahan dan ditemukan barang bukti seperti yang disebutkan diatas dan tersangka mengaku bahwa narkoba tersebut dari temannya yang bernama Rian yang berada di simpang Buntal.
“Kemudian tim Opsnal Polsek Pujud melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya yang disebut tersangka Riki,” terang Cherry. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks