Inforohil.com, Pujud – Polres Rokan Hilir (Rohil), melalui jajaran Polsek Pujud bekuk dua pengdar Narkotika jenis Ganja kering. Satu diantaranya merupakan warga Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah yang berhasil dibekuk dan dijemput ke rumahnya.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil pada Senin (25/9) menyebutkan, kedua tersangka tersebut yakni SBN (31) warga Dusun Kampung Tiga, Desa Pujud, Kecamatan Pujud, Rohil. Dan S alias Eman (31) RT 002 / RW 03 Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Aiptu Yusran Pangeran Cherry menjelaskan awal mula penangkapan kedua tersangka tersebut bahwa pada hari Minggu (24/9) kemarin, sekira pukul 19.00 wib didapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Kepenghuluan Pujud, tepatnya di Dusun Kampung Tiga sering terjadi transaksi Narkotika jenis daun Ganja.
Berangkat dari informasi tersebut, kemudian kapolsek Pujud Akp H. Kamaludin Tambak SH, memerintah kan Kanit Reskrim Iptu H. Zulhainan .SH dan Anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dimaksud. Dengan berbekal surat perintah maka dilakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP yang dimaksud.
Kemudian pada pukul 20.30 Wib, tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SBN di Dusun Kampung Tiga Kepenghuluan Pujud. “Dan dari tersangka Samsul didapat Barang Bukti berupa satu paket Besar yang diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering,” ungkap Cherry.
Selanjutnya dari hasil introgasi terhadap SNB bahwa Narkotika jenis daun Ganja tersebut didapat (dibeli) dari seseorang yang bernama Sul alias Eman. Kemudian pada pukul 01.30 wib, dilakukan penangkapan terhdap Sul alias Eman di Bagan Batu, tepatnya di Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah. “Dan dari tersangka Eman didapat uang uang sebesar Rp 900.000 yang mana dari pengakuan Eman, uang tersebut didapat dari tersangka SNB yaitu hasil dari penjualan Narkotika Jenis Daun Ganja. Serta satu buah Ember yang menurut pengakuan Sul, untuk menyimpan daun ganja yang sudah dijual kepada SNB,” pungkas Cherry.
Selanjutnya terhadap tersangka dan Barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud untuk proses penyidikan lebih lanjut. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks