Inforohil.com, Ujung Tanjung – Seorang pria yang mengaku bernama PP alias Nando (35) merupakan seorang pengangguran asal Belawan Bahari Kampung Syukur Kecamatan Belawan Kotamadya Medan Provinsi Sumut dan mengaku tinggal di Bambu Kuning KM 03 Bagan Batu, Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil, berhasil dibekuk warga lantaran kedapatan masuk ke sebuah toko ponsel di Ujung Tanjung. Selasa (26/9) pagi.
Beruntung, disaat kejadian, personil Satlantas Polres Rohil sedang berada di lokasi yang mana itu sedang melaksanakan giat rutin Pengamanan Kegiatan Masyarakat (PKM) setiap pagi hari di lokasi kejadian hingga akhirnya diserahkan ke Mapolsek Tanah Putih.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil menyebutkan, kejadian itu menimpa korban/pelapor, Azuar (38) di toko ponsel miliknya yang beralamat di Ujung Tanjung RT 013 RW 005 Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih, Rohil.
Kejadian tersebut terjadi sekira pukul 06.30 wib, yang mana saat itu istri pelapor yang bernama Rona Ronika (30) sedang memasak didapur dan mendengar suara laci meja yang terbuka. Penasaran dengan sumber suara, istri pelapor mendatangi sumber suara yang mendapati pelaku sedang duduk di kursi dan meja laci telah terbuka.
Mengetahui hal tersebut, Rona Ronika pun beteriak “pencuri” sehingga pelaku melarikan diri ke arah jalan. Istri pelapor kemudian mengejar pelaku beserta suami yang terbangun karena teriakan Rona Ronika. Kemudian setelah dilakukan pengejaran, massa yang berada dekat kejadian itu ikut mengejar dan mengamankan pelaku. Beruntung, di lokasi kejadian ada petugas kepolisian Satlantas Polres Rohil yang memang setiap pagi hari sedang melaksanakan giat rutin PKM.
Dari pelaku didapat barang bukti berupa satu buah tas pinggang berisikan uang Rp. 398.500, satu buah dompet warna coklat berisi uang Rp. 320.000, satu buah dompet merk ladyis berisi uang Rp. 307.000, satu unit Hp merk Nokia 101 warna merah dan satu unit Hp merk Maxtron warna biru.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Aiptu Yusran Pangeran Cherry membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut. “Ya, atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan sekira Rp 1.275 .000. Pelaku dan barang bukti, langsung diserahkan anggota Satlantas ke Mapolsek Tanah Putih guna penyelidikan lebih lanjut,” terang Cherry. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks