• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Hari kedua Eksekusi, Seluruh Warung Reman-remang di Perbatasan Rata dengan Tanah

22 Agustus 2017
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Bagan Batu – Memasuki hari kedua (Selasa 22/8) pembongkaran, seluruh warung remang remang habis dibongkar paksa. 
Pantauan di lapangan, untuk hari kedua ini, 17 rumah liar yang dijadikan warung remang remang habis diratakan menggunakan alat berat Eskavator.
Sama seperti hari pertama, tidak ada perlawanan dari pihak pengelola maupun pemilik, semua proses berjalan dengan lancar.
Namun, Camat Bagan Sinembah Sakinah SSTP MSI sangat menyayangkan ketidak pedulian para pemilik dan pengelola warung remang remang itu.
“Sayang, padahal kalau dari hari pertama para pemilik warung remang remang ini melakukan pembongkaran dengan baik, kan bangunannya dapat dipergunakan, tapi apa boleh buat, kita tidak dapat tolelir lagi, hari ini semua kuta rubuhkan,” ungkap camat.
Baca juga:Akhirnya Upika Bagan Sinembah Eksekusi Warung Reman-remang di Perbatasan

Proses penerbitan ini juga dipimpin oleh Camat Bagan Sinembah Sakinah SSTP MSI, Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Eka Ariandy Putra SH SIK dan Danramil 03/Bgs Kapten Arh H Sitorus serta para pihak PT Perkebunan Nusantara III.
Alat berat yang sudah disiapkan ini tanpa ampun mengayuhkan tangannya merubuhkan bangunan yang didominasi dari bahan kayu dan papan itu. 
Tampak para pemilik dan pengelola hanya dapat menonton dan menyaksikan bangunan yang sudah lebih 10 tahun itu berdiri di Daerah Milik Jalan (DMJ).
“Sekali lagi saya sampaikan, proses ini sudah berjalan sejak tiga bulan lalu, mulai dari surat pemberitahuan, surat peringatan hingga sosialisasi tatap muka, tidak ada toleransi lagi untuk warung remang remang, untuk rumah liar yang digunakan sebagai rumah tinggal dan usaha dagang diberi kelonggaran hingga 10 hari ke depan untuk membongkar sendiri sebelum dilakukan pembongkaran paksa,” tegas camat. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Tingkatkan Kualitas SDM, Bapenda Rohil Gelar Pelatihan Sistem Informasi Geografis

Next Post

Seorang Kakek ditemukan Meninggal Dunia di Bangko Pusako

Next Post

Seorang Kakek ditemukan Meninggal Dunia di Bangko Pusako

Kabar Terbaru

SMP Al Hitidyah di Pasir Limau Kapas Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp250 Juta

19 April 2026

Bersama Upika dan Tokoh Adat, Polsek Pujud Patroli Skala Besar Antisipasi Narkoba hingga Balap Liar

19 April 2026

Polres Rohil Intensifkan Patroli di Perairan Panipahan, Antisipasi Penyelundupan Narkoba

18 April 2026

Gerak Cepat Polsek TPTM, Pengedar Sabu Dibekuk, Kini Ditangani Satres Narkoba

18 April 2026

Kapolsek Bagan Sinembah Kembali Turun Tangan, Pengedar Sabu Diciduk di Warung Makan

18 April 2026

Masuk Panipahan, 23 Polisi Baru Dites Bersih Narkoba

18 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee