• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Hari kedua Eksekusi, Seluruh Warung Reman-remang di Perbatasan Rata dengan Tanah

22 Agustus 2017
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Bagan Batu – Memasuki hari kedua (Selasa 22/8) pembongkaran, seluruh warung remang remang habis dibongkar paksa. 
Pantauan di lapangan, untuk hari kedua ini, 17 rumah liar yang dijadikan warung remang remang habis diratakan menggunakan alat berat Eskavator.
Sama seperti hari pertama, tidak ada perlawanan dari pihak pengelola maupun pemilik, semua proses berjalan dengan lancar.
Namun, Camat Bagan Sinembah Sakinah SSTP MSI sangat menyayangkan ketidak pedulian para pemilik dan pengelola warung remang remang itu.
“Sayang, padahal kalau dari hari pertama para pemilik warung remang remang ini melakukan pembongkaran dengan baik, kan bangunannya dapat dipergunakan, tapi apa boleh buat, kita tidak dapat tolelir lagi, hari ini semua kuta rubuhkan,” ungkap camat.
Baca juga:Akhirnya Upika Bagan Sinembah Eksekusi Warung Reman-remang di Perbatasan

Proses penerbitan ini juga dipimpin oleh Camat Bagan Sinembah Sakinah SSTP MSI, Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Eka Ariandy Putra SH SIK dan Danramil 03/Bgs Kapten Arh H Sitorus serta para pihak PT Perkebunan Nusantara III.
Alat berat yang sudah disiapkan ini tanpa ampun mengayuhkan tangannya merubuhkan bangunan yang didominasi dari bahan kayu dan papan itu. 
Tampak para pemilik dan pengelola hanya dapat menonton dan menyaksikan bangunan yang sudah lebih 10 tahun itu berdiri di Daerah Milik Jalan (DMJ).
“Sekali lagi saya sampaikan, proses ini sudah berjalan sejak tiga bulan lalu, mulai dari surat pemberitahuan, surat peringatan hingga sosialisasi tatap muka, tidak ada toleransi lagi untuk warung remang remang, untuk rumah liar yang digunakan sebagai rumah tinggal dan usaha dagang diberi kelonggaran hingga 10 hari ke depan untuk membongkar sendiri sebelum dilakukan pembongkaran paksa,” tegas camat. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Tingkatkan Kualitas SDM, Bapenda Rohil Gelar Pelatihan Sistem Informasi Geografis

Next Post

Seorang Kakek ditemukan Meninggal Dunia di Bangko Pusako

Next Post

Seorang Kakek ditemukan Meninggal Dunia di Bangko Pusako

Kabar Terbaru

KONI Rohil Bagi-bagi Takjil dan Bukber, Paparkan Kesiapan Tuan Rumah Ajang Catur Tingkat Riau 2026

6 Maret 2026

FIF Bagan Batu Bersama Polsek Bagan Sinembah Berbagi Sembako ke Panti Asuhan Al Ikhlas

6 Maret 2026

Petugas Penyapu Jalan di Bagan Batu Ditabrak Pengendara Motor

21 Februari 2026

Empat Bangunan di Sungai Garam Bagansiapiapi Ludes Terbakar

20 Februari 2026

Polres Rokan Hilir Launching Penggunaan Tanjak dan Selempang

20 Februari 2026

PKS PT Sahabat Sawit Rokan Sejahtera, Goro Bersihkan Masjid dan Mushola Sambut Ramadan 1447 H

14 Februari 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee