Inforohil.com, Bagan Batu – Dua pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel yang berada di sebuah warung di Jalan Lancang Kuning RT/Rw 004/006, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil, ditangkap Polisi. Senin (1/5) kemarin. Menurut keterangan pelaku, uang hasil Togel disetor kepada bandar yang juga mandor di PTPN III Kebun Sei Meranti, Kecamatan Torgamba, Labusel, Sumut.
Kapolres Rohil, AKBP Henry Posma Lubis SIK MH melalui Kasubag Humas Aiptu Yusran Pangeran Cherry kepada Inforohil.com pada Selasa (2/5) menjelaskan kedua pelaku tersebut masing-masing bernama HS (60) dan AS (56) alamat jalan Lancang Kuning, Bagan Batu. “Keduanya ditangkap di warung milik AS,” ungkap Cherry.
Penangkapan keduanya, lanjut Cherry, bermula sekira pukul 13.00 Wib, pada Senin (1/5) kemarin, Tim Opsnal Polres Rohil menerima informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya bahwa ada perjudian jenis togel diwarung AS di jalan Lancang Kuning. Kemudian, Tim Opsnal mendatangi ke TKP (Tempat Kejadian Perkara), dan ternyata informasi itu benar. Sekira pukul 14.30 wib, kemudian Tim Opsnal mengamankan seorang Pria, HS diwarung tersebut.
Dari tersangka HS dimintai keterangan bahwa ia telah menyetor kepada yang punya warung atas nama AS, lalu dilakukan penangkapan tersangka AS dan didapat keterangan bahwa dia telah menyetor kepada saudara Simanjuntak selaku bandar togel yang bekerja sebagai mandor di PTPN III Kebun Sei Meranti.
“Kini kedua tersangka dan barang bukti sudah digelandang ke Mapolres, Bandarnya masih dalam penyelidikan,” jelas Cherry.
Adapun barang bukti yang turut disita diantaranya, satu buah Handpone merek nokia tipe 110. Satu buah handpone merek nokia tipe 220. Satu buah handpone merek nokia tipe 105. Dua buah buku tulis rekapan yang berisi angka pemasangan nomor togel. Rekapan papan hasil angka keluar, Satu lembar kupon angka dan Uang tunai senilai Rp. 430.000. (iloeng)