Inforohil.com, Bagansiapiapi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) berhasil melakukan eksekusi pidana denda sebesar Rp1 Miliar dari terpidana Ir Siswaja Muljadi yang saat ini masih menjalani hukuman dalam kasus terkait lahan di Teluk Bano kecamatan Bangko Pusako.
“Hari ini, Kejari Rohil melakukan eksekusi pidana denda Rp1 Miliar dari terpidana Siswaja, uang tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bagansiapiapi dengan kode Billing 820170410082478 pada jam 14.49 wib,” kata Kajari Rohil Bima Suprayoga SH melalui Kasi Intelijen Odit Megonondo dan Kasi Pidum Sobrani Binsar SH, Senin (10/4) di Bagansiapiapi.
Uang denda itu diserahkan pihak keluarga yang mendatangi kantor Kejari Rohil di kawasan Batu Enam, Bagansiapiapi kemarin. Selanjutnya Kejari Rohil selaku eksekutor menyetorkan ke kas negara melalui BRI.
Kasi Pidum Kejari Rohil Sobrani menambahkan perkara yang dihadapi Ir Siswaja telah diputus dan mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inchracht) tertanggal 31 Agustus 2016 oleh Mahkamah Agung RI. “Dengan hukuman pidana penjara satu tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar,” kata Bani, panggilan akrabnya.
Vonis waktu itu berupa hukuman pidana satu tahun dan denda Rp1 Miliar Subsidair penjara tiga bulan. Artinya kata Bani, bila tidak dibayarkan maka pidana kurungan selama tiga bulan harus dijalani.
“Hari ini pihak keluarga terpidana membayar denda sehingga tidak perlu menjalani pidana kurungan selama tiga bulan tersebut,” kata Bani. (Gabe)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks