• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejari Rohil Terima Pidana Denda Rp1 Miliar dari Siswaja Muljadi Alias Aseng

10 April 2017
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Bagansiapiapi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) berhasil melakukan eksekusi pidana denda sebesar Rp1 Miliar dari terpidana Ir Siswaja Muljadi yang saat ini masih menjalani hukuman dalam kasus terkait lahan di Teluk Bano kecamatan Bangko Pusako. 

“Hari ini, Kejari Rohil melakukan eksekusi pidana denda Rp1 Miliar dari terpidana Siswaja, uang tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bagansiapiapi dengan kode Billing 820170410082478 pada jam 14.49 wib,” kata Kajari Rohil Bima Suprayoga SH melalui Kasi Intelijen Odit Megonondo dan Kasi Pidum Sobrani Binsar SH, Senin (10/4) di Bagansiapiapi. 

Uang denda itu diserahkan pihak keluarga yang mendatangi kantor Kejari Rohil di kawasan Batu Enam, Bagansiapiapi kemarin. Selanjutnya Kejari Rohil selaku eksekutor menyetorkan ke kas negara melalui BRI. 

Kasi Pidum Kejari Rohil Sobrani menambahkan perkara yang dihadapi Ir Siswaja telah diputus dan mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inchracht) tertanggal 31 Agustus 2016 oleh Mahkamah Agung RI. “Dengan hukuman pidana penjara satu tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar,” kata Bani, panggilan akrabnya. 

Vonis waktu itu berupa hukuman pidana satu tahun dan denda Rp1 Miliar Subsidair penjara tiga bulan. Artinya kata Bani, bila tidak dibayarkan maka pidana kurungan selama tiga bulan harus dijalani. 

“Hari ini pihak keluarga terpidana membayar denda sehingga tidak perlu menjalani pidana kurungan selama tiga bulan tersebut,” kata Bani.  (Gabe)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Gabungan Asosiasi Kontraktor Temui Sekda Rohil Tanyakan Kepeastian Pembayaran Hutang

Next Post

Besok, PAN Rohil Akan dilantik DPW Riau

Next Post

Besok, PAN Rohil Akan dilantik DPW Riau

Kabar Terbaru

Bupati Rohil Canangkan Gerakan Rohil Menanam, Targetkan 2.000 Pohon Penghijauan

31 Desember 2025

Bikin Resah Masyarakat, Residivis Pencuri Sawit Rozi Putra Diciduk Polsek TPTM

29 Desember 2025

Warga “Sulap” Jalan Rusak Jadi Lokasi Rekreasi Dadakan, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

28 Desember 2025

SSB Almajidiyah Bagan Batu Wakili Indonesia dalam Ajang Internasional di Malaysia

26 Desember 2025

Bangko Pusako Angkat Piala Juara Umum MTQ ke-XX Tingkat Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025

21 Desember 2025

Kapolres Rohil Cek Stok BBM di Dua SPBU, Pastikan Pasokan Aman Selama Operasi Lilin 2025

20 Desember 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee