• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejari Rohil Terima Pidana Denda Rp1 Miliar dari Siswaja Muljadi Alias Aseng

10 April 2017
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Bagansiapiapi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) berhasil melakukan eksekusi pidana denda sebesar Rp1 Miliar dari terpidana Ir Siswaja Muljadi yang saat ini masih menjalani hukuman dalam kasus terkait lahan di Teluk Bano kecamatan Bangko Pusako. 

“Hari ini, Kejari Rohil melakukan eksekusi pidana denda Rp1 Miliar dari terpidana Siswaja, uang tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bagansiapiapi dengan kode Billing 820170410082478 pada jam 14.49 wib,” kata Kajari Rohil Bima Suprayoga SH melalui Kasi Intelijen Odit Megonondo dan Kasi Pidum Sobrani Binsar SH, Senin (10/4) di Bagansiapiapi. 

Uang denda itu diserahkan pihak keluarga yang mendatangi kantor Kejari Rohil di kawasan Batu Enam, Bagansiapiapi kemarin. Selanjutnya Kejari Rohil selaku eksekutor menyetorkan ke kas negara melalui BRI. 

Kasi Pidum Kejari Rohil Sobrani menambahkan perkara yang dihadapi Ir Siswaja telah diputus dan mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inchracht) tertanggal 31 Agustus 2016 oleh Mahkamah Agung RI. “Dengan hukuman pidana penjara satu tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar,” kata Bani, panggilan akrabnya. 

Vonis waktu itu berupa hukuman pidana satu tahun dan denda Rp1 Miliar Subsidair penjara tiga bulan. Artinya kata Bani, bila tidak dibayarkan maka pidana kurungan selama tiga bulan harus dijalani. 

“Hari ini pihak keluarga terpidana membayar denda sehingga tidak perlu menjalani pidana kurungan selama tiga bulan tersebut,” kata Bani.  (Gabe)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Gabungan Asosiasi Kontraktor Temui Sekda Rohil Tanyakan Kepeastian Pembayaran Hutang

Next Post

Besok, PAN Rohil Akan dilantik DPW Riau

Next Post

Besok, PAN Rohil Akan dilantik DPW Riau

Kabar Terbaru

Dewi Juliani Sambangi Kediaman Tokoh PDI-P di Bagan Batu

Dewi Juliani Sambangi Kediaman Tokoh PDI-P di Bagan Batu

27 September 2023
Diikuti Ratusan Karya, PHR Umumkan Pemenang PENA 2023

Diikuti Ratusan Karya, PHR Umumkan Pemenang PENA 2023

27 September 2023
PHR Unjuk Gigi Inovasi Digital di Ajang Fordigi Summit 2023

PHR Unjuk Gigi Inovasi Digital di Ajang Fordigi Summit 2023

27 September 2023
dr Maharani MM Dikukuhkan Jadi Ketua Komnas PA Kabupaten Rohil Periode 2023-2028

dr Maharani MM Dikukuhkan Jadi Ketua Komnas PA Kabupaten Rohil Periode 2023-2028

27 September 2023
PT Sianipar Integritas Agrindo Perbaiki Jalan Lintas Bagan Batu – Tanjung Medan

PT Sianipar Integritas Agrindo Perbaiki Jalan Lintas Bagan Batu – Tanjung Medan

26 September 2023
Disaksikan Langsung Dewi Juliani dan Suyadi, Pertandingan Final Bola Voli Karang Taruna Berakhir

Disaksikan Langsung Dewi Juliani dan Suyadi, Pertandingan Final Bola Voli Karang Taruna Berakhir

26 September 2023
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee