• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejari Rohil Terima Pidana Denda Rp1 Miliar dari Siswaja Muljadi Alias Aseng

10 April 2017
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Bagansiapiapi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) berhasil melakukan eksekusi pidana denda sebesar Rp1 Miliar dari terpidana Ir Siswaja Muljadi yang saat ini masih menjalani hukuman dalam kasus terkait lahan di Teluk Bano kecamatan Bangko Pusako. 

“Hari ini, Kejari Rohil melakukan eksekusi pidana denda Rp1 Miliar dari terpidana Siswaja, uang tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bagansiapiapi dengan kode Billing 820170410082478 pada jam 14.49 wib,” kata Kajari Rohil Bima Suprayoga SH melalui Kasi Intelijen Odit Megonondo dan Kasi Pidum Sobrani Binsar SH, Senin (10/4) di Bagansiapiapi. 

Uang denda itu diserahkan pihak keluarga yang mendatangi kantor Kejari Rohil di kawasan Batu Enam, Bagansiapiapi kemarin. Selanjutnya Kejari Rohil selaku eksekutor menyetorkan ke kas negara melalui BRI. 

Kasi Pidum Kejari Rohil Sobrani menambahkan perkara yang dihadapi Ir Siswaja telah diputus dan mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inchracht) tertanggal 31 Agustus 2016 oleh Mahkamah Agung RI. “Dengan hukuman pidana penjara satu tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar,” kata Bani, panggilan akrabnya. 

Vonis waktu itu berupa hukuman pidana satu tahun dan denda Rp1 Miliar Subsidair penjara tiga bulan. Artinya kata Bani, bila tidak dibayarkan maka pidana kurungan selama tiga bulan harus dijalani. 

“Hari ini pihak keluarga terpidana membayar denda sehingga tidak perlu menjalani pidana kurungan selama tiga bulan tersebut,” kata Bani.  (Gabe)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Gabungan Asosiasi Kontraktor Temui Sekda Rohil Tanyakan Kepeastian Pembayaran Hutang

Next Post

Besok, PAN Rohil Akan dilantik DPW Riau

Next Post

Besok, PAN Rohil Akan dilantik DPW Riau

Kabar Terbaru

KONI Rohil Bagi-bagi Takjil dan Bukber, Paparkan Kesiapan Tuan Rumah Ajang Catur Tingkat Riau 2026

6 Maret 2026

FIF Bagan Batu Bersama Polsek Bagan Sinembah Berbagi Sembako ke Panti Asuhan Al Ikhlas

6 Maret 2026

Petugas Penyapu Jalan di Bagan Batu Ditabrak Pengendara Motor

21 Februari 2026

Empat Bangunan di Sungai Garam Bagansiapiapi Ludes Terbakar

20 Februari 2026

Polres Rokan Hilir Launching Penggunaan Tanjak dan Selempang

20 Februari 2026

PKS PT Sahabat Sawit Rokan Sejahtera, Goro Bersihkan Masjid dan Mushola Sambut Ramadan 1447 H

14 Februari 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee