Inforohil.com, Ujung Tanjung – Waktu telah memasuki larut malam dan menunjukkan pukul 20:35 Wib, Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir baru mulai menggelar sidang pembacan putusan terhadap terdakwa M Rio alias Abeng salah seorang bandar narkoba terbesar di Rohil, Senin (3/3).
Dikutip dari siagaonline, dalam sidang pembelaan yang dibacakan penasehat hukum berdasarkan bukti bukti dan keterangan saksi saksi selama persidangan , penasehat hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Terdakwa MRio alias Abeng .
Atas pembelaan yang diajukan penasehat hukum terdakwa, selanjutnya Penuntut Umum Endra Andre SH mengatakan kepada majelis hakim ” kami tetap pada tuntutan yang mulia ” ujarnya.
Sebelumnya Penuntut Umum Kejari Rohil, bahwaTerdakwa M.Rio als Abeng dituntut dengan pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang menguasai, menyimpan,memiliki dan menyediakan narkotika jenis sabu sabu seberat 60,3 gram dengan tuntutan pidana 14 tahun penjara denda 2 milliar subsider 4 bulan penjara.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua majelis Hakim Aswir SH didampingi dua anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Sapperi Janto SH , berdasarkan bukti bukti dan keterangan saksi dan terdakwa selama persidangan, M Rio alias Abeng warga Kecamatan Pasir Limau Kapas ( Palika) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 112 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang menguasai, menyimpan, memiliki dan menyediakan narkotika jenis sabu sabu tanpa hak.
Dari hasil itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan penjara denda 1 milliar dan subsider 2 bulan penjara. Barang bukti berupa 1 bungkus plastik besar dan 2 paket sedang, serta 1 paket kecil dalam plastik bening, 5 kaca pirek bekas pakai, 74 kaca pirek baru, ratusan lebar plastik pack bening, 3 buah bong, dan satu unit senjata Air Shoftgun tanpa amunisi dan amunisi senjata FN aktif sebanyak 13 butir, 1 unit handphone merk nokia, 1 rol isolasi warna bening, dirampas oleh negara untuk dimusnahkan .
Dalam pertimbangan majelis hakim hal hal yang memberatkan , terdakwa tidak menjalankan program pemerintah dalam memberantas Narkotika. “Sedangkan pertimbangan hal hal yang meringankan Terdakwa , bahwa terdakwa belum pernah di hukum dan masih mempunyai tanggungjawab sebagai kepala keluarga,” ujar Aswir SH.
Terkait vonis itu ,M.Rio alias Abeng setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya Irvan Zulnijar SH , mengajukan pikir-pikir selama tujuh hari kepada majelis hakim, yang artinya selama tujuh hari tidak mengajukan upaya banding maka putusan itu diterima oleh terdakwa.
Setelah terdakwa mengajukan pikir pikir atas putusan hakim tersebut, Ketua majelis hakim Aswir SH selanjutnya menutup sidang dengan mengetuk palu sidang. (***)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks