Inforohil.com, Ujung Tanjung – Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan puluhan pertanyaan terkait kasus kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) tampak direpotkan oleh Direktur PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) Halim Gozali.
Halim Gozali diperiksa, Senin (20/3) sebagai saksi di Pengadilan Negeri Rokan Hilir (Rohil) untuk mewakili perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu terkait proses terjadinya karlahut Juli 2013 lalu yang membakar 120 hektar lahan mereka.
Hakim dan JPU tampak harus berkali-kali mengulang pertanyaannya kepada Halim Gozali karena banyak pertanyaan yang diajukan tidak dijawab langsung kepad inti pertanyaan. Bahkan, direktur yang bertugas di PT JJP sejak 2005 itu tampak berkelit terhadap jawabannya.
Misalnya saja, tentang pertanyaan ketua Majelis Hakim Lukman Hakim mengenai struktur organisasi yang ada dimanajemen perusahaan. Hakim juga menanyakan fungsinya sebagai direktur perusahaan.
Dari jawabannya, ia terkesan lepas tangan dan tidak bertanggung jawab penuh terhadap penanganan kasus tersebut terhadap bawahannya. Halim Gozali menerangkan tugasnya sebagai direktur hanya menangani laporan pajak saja. Sedangkan untuk kasus ini ia hanya dipercayakan perusahaan untuk memberikan keterangan.
“Saya sudah kasih tahu sama mantan GM (Pinem), bahwa ada titik hotspot dilahan masyarakat. Saya tidak mengikuti perkembangan kebakaran itu,” ungkapnya.
Bukan hanya itu, Halim Gozali juga tampak kebingungan saat ditanyai JPU Sobrani Binzar mengenai sanksi apa yang diberikan kepada bawahannya atas terbakarnya lahan perusahaan seluas 120 hektar itu. Ia berdalih belum ada memberikan sanksi karena pihak kepolisian tidak menemukan bukti siapa yang membakar lahan JJP.
“Tak ada kasih sanksi,” ujar Gozali dengan singkatnya.
Bukan hanya itu, dalam keterangannya Gozali juga melakukan bantahan terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap dirinya yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) 2014 dan 2015 lalu. Menurutnya, ada banyak keterangan yang disampaikannya tidak sesuai dengan BAP tersebut.
Kepada majelis hakim ia meminta agar revisi BAP yang telah ditulisnya agar dimasukkan kedalam berkas perkara persidangan itu. Namun, hakim langsung menolak permintaan Gozali karena berkas-berkas perkara sebelumnya dinyatakan sudah lengkap.
Anehnya lagi, Halim Gozali tampak lancar saat penasehat hukumnya mengajukan pertanyaan. Meski berpuluh pertanyaan uang diajukan oleh penasehat hukumnya, dengan santai dan lancar ia menjawabnya. Ini sangat berbeda sekali ketika Hakim d JPU mengajukan pertanyaan.
Pantauan media, sidang itu berlangsung alot dan memakan waktu hampir empat jam. Hakim pun memutuskan untuk menutup sidang dan akan dilanjutkan pad 4 April mendatang dengan agenda penuntutan oleh JPU di waktu yang sama. (Gabe)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks