• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Sidang Karlahut, Hakim dan Jaksa Direpotkan Direktur PT Jatim

20 Maret 2017
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan puluhan pertanyaan terkait kasus kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) tampak direpotkan oleh Direktur PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) Halim Gozali. 
Halim Gozali diperiksa, Senin (20/3) sebagai saksi di Pengadilan Negeri Rokan Hilir (Rohil) untuk mewakili perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu terkait proses terjadinya karlahut Juli 2013 lalu yang membakar 120 hektar lahan mereka.
Hakim dan JPU tampak harus berkali-kali mengulang pertanyaannya kepada Halim Gozali karena banyak pertanyaan yang diajukan tidak dijawab langsung kepad inti pertanyaan. Bahkan, direktur yang bertugas di PT JJP sejak 2005 itu tampak berkelit terhadap jawabannya. 
Misalnya saja, tentang pertanyaan ketua Majelis Hakim Lukman Hakim mengenai struktur organisasi yang ada dimanajemen perusahaan. Hakim juga menanyakan fungsinya sebagai direktur perusahaan.
Dari jawabannya, ia terkesan lepas tangan dan tidak bertanggung jawab penuh terhadap penanganan kasus tersebut terhadap bawahannya. Halim Gozali menerangkan tugasnya sebagai direktur hanya menangani laporan pajak saja. Sedangkan untuk kasus ini ia hanya dipercayakan perusahaan untuk memberikan keterangan.
“Saya sudah kasih tahu sama mantan GM (Pinem), bahwa ada titik hotspot dilahan masyarakat. Saya tidak mengikuti perkembangan kebakaran itu,” ungkapnya.
Bukan hanya itu, Halim Gozali juga tampak kebingungan saat ditanyai JPU Sobrani Binzar mengenai  sanksi apa yang diberikan kepada bawahannya atas terbakarnya lahan perusahaan seluas 120 hektar itu. Ia berdalih belum ada memberikan sanksi karena pihak kepolisian tidak menemukan bukti siapa yang membakar lahan JJP.
“Tak ada kasih sanksi,” ujar Gozali dengan singkatnya. 
Bukan hanya itu, dalam keterangannya Gozali juga melakukan bantahan terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap dirinya yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) 2014 dan 2015 lalu. Menurutnya, ada banyak keterangan yang disampaikannya tidak sesuai dengan BAP tersebut.
Kepada majelis hakim ia meminta agar revisi BAP yang telah ditulisnya agar dimasukkan kedalam berkas perkara persidangan itu. Namun, hakim langsung menolak permintaan Gozali karena berkas-berkas perkara sebelumnya dinyatakan sudah lengkap.
Anehnya lagi, Halim Gozali tampak lancar saat penasehat hukumnya mengajukan pertanyaan. Meski berpuluh pertanyaan uang diajukan oleh penasehat hukumnya, dengan santai dan lancar ia menjawabnya. Ini sangat berbeda sekali ketika Hakim d JPU mengajukan pertanyaan. ‎
Pantauan media, sidang itu berlangsung alot dan memakan waktu hampir empat jam. Hakim pun memutuskan untuk menutup sidang dan akan dilanjutkan pad 4 April mendatang dengan agenda penuntutan oleh JPU di waktu yang sama. (Gabe) ‎
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Listrik dari Sumut, SMA 3 Bagansinembah Keluhkan Listrik yang Sering Padam

Next Post

Sempat Kabur dari Lapas Bagansiapiapi, Tahanan ini Dikembalikan Keluarganya

Next Post

Sempat Kabur dari Lapas Bagansiapiapi, Tahanan ini Dikembalikan Keluarganya

Kabar Terbaru

Rakor Lintas Sektoral di Pujud Sepakati Langkah Tegas Berantas Narkoba dan Penyakit Masyarakat

15 April 2026

Polsek Bagan Sinembah Ringkus Pengedar Sabu, 14 Paket Siap Edar Diamankan

15 April 2026

Rapat Koordinasi di Tangga Batu: Polisi dan Warga Sepakat Perangi Narkoba dan “Ninja Sawit”

15 April 2026

Tahanan Menikah di Mapolsek, Polsek Pujud Tunjukkan Wajah Humanis Polri

14 April 2026

Polres Rohil bersama Polda Riau Geledah Rumah Terduga Bandar Sabu, Tak Ditemukan Narkoba

14 April 2026

Polsek Pujud Kembali Ungkap Kasus Sabu, Ternyata Tersangka Residivis Curanmor

14 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee