Inforohil.com, Ujung Tanjung – Ir Suyono salah seorang pengusaha pupuk organik dari Medan menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil), Selasa (31/1) malam hingga pukul 24:00 wib.
Dalam keterangannya sebagai saksi, ia hanya modal kepercayaan kepada Zailani Sianturi salah seorang pengusaha kebun sawit di Baganbatu melaui rekannya Zulfan Efendi Siregar. Sehingga ia berani menghutangkan pupuknya yang bernilai 900 juta pada 2015 lalu.
Tak bukti tertulis antara perjanjian mereka terkait jual beli pupuk organik itu. Namun, tidak sesuai perjanjian lisan yang disepakati keduanya, H Zailani Sianturi sampai sekarang belum membayarkan hutangnya itu dengan alasan pupuk organik yang dijual Suyono tidak memberi perubahan hasil kepada sawitnya.
Menurut keterangan Suyono saat ditanyakan Ketua Majelis Hakim Lukman Nul Hakim SH MH, dirinya telah mengirimkan sebanyak 150 ton pupuk organik dengan merk Supratan Powder dari Medan ke Baganbatu sebanyak lima kali pengiriman atas permintaan terdakwa Zailani Sianturi.
Pengiriman itu dengan menggunakan jasa angkutan ekspedisi. Setiap kali pengiriman barang ke Baganbatu, Suyono mengirimkan 30 ton pupuknya. Pengiriman dilakukan bulan September sampai Desember 2015.
Mengenai harga, mereka telah menyepakati 6000 perkilogram. Harga ini lebih murah dari harga standar 7000 perkilogram karena Zailani memesan pupuk banyak sehingga mendapat potongan harga.
Kesepakatan itu mereka sepakati saat Zulfan Efendi Siregar membawa Suyono bertsilaturahmi ke rumah Zailani Sianturi Oktober 2015 lalu. Dalam pertemuan yang beberapa kali dilakukan di kediaman Zailani, Zailani berjanji akan membayar hutang pupuknya dalam jangka waktu tiga bulan.
Suyono pun menyanggupi permintaan Zailani untuk menyuplai pupuk terlebih dahulu. Ia semakin percaya kepada Zailani karena Zailani merupakan tetangga Zulfan Efendi Siregar. Selain itu, Zailani juga memiliki kebun sawit 2000 hektar dan pernah dijanjikan Zailan jika tidak sanggup bayar hutangnya, Suyono boleh mengambil sebagian lahannya.
Namun pada saat pertemuan keempat, Zailani Sianturi mengamuk kepada Suyono dengan alasan pupuk yang dipakainya itu tidak memiliki reaksi terhadap kebun sawitnya dan mengatakan pupukk Suyono pupuk palsu. Yang ada, kebun Zailani warna daun sawitnya menjadi warna kuning.
Bahkan pada saat penagihan di pertemuan keempat Ferdruai itu, Suyano mendapatkan ancaman dari terdakwa Zailani untuk melaporkan Suyono kepada polisi karena telah melakukan. Suyono pun ahirnya melaporkan balik Zailani Sianturi kepada Polda Riau dengan tuduhan penggelapan pupuk.
“Dari nilai pupuk yang dikirimkan itu belum pernah dibayar sepeserpun oleh terdakwa,” sebut Suyono.
Suyono juga menyayangkan sikap Zailani Sianturi. Menurutnya, jika memang pupuknya tidak bagus, lalu kenapa Zailani tidak melakukan protes terhadapnya saat pengiriman pupuk pertama. Pengakuannya, selama 15 tahun menjual pupuk itu, belum ada pelanggannya yang komplain.
Saat ditanya Kuasa Hukum Zailani Sianturi, Suyono mengaku pupuknya belum memiliki logo Standar Nasional Indonesia (SNI). Meski demikian, produksi pupuknya telah memiliki izin dari Kementerian Pertanian. Akan tetapi yang terdaftar di kementrian itu merk pupuk Supratan (tanpa Powder).
Saksi kedua yang diperiksa Zulfan Efendi Siregar membenarkan telah mempertemukan Suyono dan Zailani. Dia juga menyaksikan kesepakatan jual beli pupuk antara Suyono dengan zailani.
Diungkapkannya, Zailani baru hanya membayar uang transportasi pengangkutan pupuk dari Baganbatu menuju ladangnya sebasar 18 juta dengan tiga pembayaran.
“Pertemuan keempat Zailani marah marah, katanya pupuknya gak bagus. Karena diancam dilaporkan polisi, kamipun langsung pulang,” terangnya.
Sementara itu Zailani Sianturi membantah pernyataan saksi bahwa telah melakukan pertemuan dirumahnya. Ditegaskannya sekalipun mereka tidak pertemuh dirumahnya.
Selain itu, Zailani juga membantah pernyataan saksi kalau dirinya tidak pernah mengatakan bahwa memperolehkan Suyono untuk mengukur lahannya jika tidak sanggup membayar hutangnya. Keterangan Saksi laiinya, Zailani telah membenarkannya. (Gabe)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks