• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Hanya diwakili Askep, PTPN V Tanjung Medan digugat Istri Mantan Karyawan

9 Februari 2017
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Ujungtanjung – Istri seorang mantan karyawan (pensiunan) menggugat perusahaan PTPN V Tanjung Medan. Sebagai tergugat, perusahaan tersebut pun hanya diwakili seorang Asisten Kepala (Askep) Rinaldi Saragih tanpa kuasa hukum.

Pantauan inforohil.com, sidang perdana yang digelar pada Kamis (9/2) dan dimulai sejak pukul 11.00 wib tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Hanafi SH dengan dua anggotanya Sapperi janto SH dan Rina Yose SH. Selaku penggugat, Iriani Basrida didampingi dua kuasa hukum, sementara saudara Miran sebagai suami penggugat, ikut tergugat dan didampingi kuasa hukum.

Kuasa hukum Iriani Basrida, Suyitno SH M.HB yang didampingi rekannya Ita Damayanti Putri SH MH dalam proses sidang mengatakan pihaknya menerima pihak tergugat PTPN V Tanjung Medan walau hanya diwakili oleh Askep yang notabene bukan merupakan pucuk pimpinan perusahaan tersebut. “Kalau untuk menghadiri saja kami terima,” kata Suyitno.

Sementara, majelis hakim mengatakan karena sidang perdata, selama 30 hari kedepan dilakukan mediasi antar penggugat, tergugat dan turut tergugat. Semua pihak pun menyetujuinya. Dan kemudian sidang pun ditutup dengan dilanjutkan proses mediasi antar penggugat dan tergugat.

Usai mediasi, menurut kuasa Hukum Iriani Basrida yakni Ita Damayanti Putri SH MH didampingi rekannya Suyitno SH MHB kepada awak media, mengatakan bahwa persoalan tersebut bermula pada tanggal 26 mei 2013 lalu, tanpa dasar hukum sah, tanaman sawit milik Miran dan Iriani yang berbatasan dengan lahan PTPN V Tanjung Medan ditumbangkan atau dirubuhkan oleh pihak PTPN V Tanjung Medan sebanyak lebih kurang 86 tanaman pohon kelapa sawit.

Hal tersebut, lanjut Ita Damayanti telah dilaporkan ke Polres Rohil dengan surat tanda bukti lapor No. Pol: STPL/58/V/2013 tanggal 29 Mei 2013 silam. Terhadap kejadian tersebut, lanjutnya lagi, PTPN V Tanjung Medan mengajukan penawaran untuk berdamai dengan cara mengganti rugi dan dijanjikan secara lisan sebesar Rp.500 juta.

“Namun, pada tanggal 26 Desember 2016, buah kelapa sawit klien kami dipanen oleh pihak yang mengaku atas perintah pimpinan PTPN V Tanjung Medan,” kata kuasa hukum Iriani Basrida dan mengatakan hal tersebut juga sudah dilaporkan ke Polres Rohil. Pihak perusahaan, lanjutnya, mengaku sudah mengganti rugi tanaman milik saudara Miran yang menurut perusahaan masih dalam lahan HGU perusahaan plat merah tersebut dan sudah ditandatangani oleh saudara Miran dengan surat perjanjian ganti rugi tanaman dengan No. 5. TME/S.Perj/95/X/2014 tertanggal 24 Oktober 2014 serta tanda terima uang tertanggal 04 November 2014 adalah tidak sah secara hukum.

Hal itupun dicari tahu kebenarannya dan ditanyakan kepada saudara Miran dan mengatakan bahwa tidak benar persoalan tersebut sudah dibayar oleh perusahaan. Melainkan, perusahaan baru memberikan uang panjar kepada saudara Miran sebesar Rp.96.200.000, dengan sisanya akan dilunasi enam bulan kemudian. Namun hingga saat ini, sisa dari Rp.500 juta tersebut belum juga dilunasi. Ita pun menduga bahwa hal yang dilakukan perusahaan tersebut merupakan tipu muslihat dan rekayasa dengan membuat surat-surat yang melawan hukum.

Oleh karenanya, Iriani Basrida melalui kuasa hukumnya tidak terima akan hal tersebut diatas. Yang mana, lahan seluas 9,96 hektare yang terletak di dusun pematang genting, kepenghuluan Pujud Utara, kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, merupakan harta bersama antara penggugat dan turut tergugat yang diperoleh ketika keduanya resmi secara sah sebagai suami istri. “Maka segala tindakan hukum yang dilakukan oleh turut tergugat (Miran, red) harus memperoleh persetujuan dari penggugat (Iriani Basrida, red),” ungkap pengacara yang juga seorang dosen disebuah Universitas di kota Medan tersebut.

Akibat perbuatan perusahaan tersebut, lanjut Ita, kliennya mengalami kerugian materiil dan imateril dan dilakukan gugatan untuk menuntut keadilan. “Sejak tanggal 26 Desember lalu (2016, red) klien kami tidak bisa menikmati hasil dari lahan tersebut,” pungkas Ita dan menambahkan proses mediasi akan berlanjut pada tanggal 23 Februari 2017 mendatang dan berharap pihak PTPN V Tanjung Medan menunjuk kuasa hukumnya. “Memang seharusnya ada kuasa hukumnya, supaya lebih faham tentang hukum, atau setidaknya dihadiri oleh pimpinan tertinggi (Manajer, red) perkebunan tersebut,” pungkasnya mengakhiri. (Sitorus)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Pedagang Batu Enam Keluhkan Air Bersih

Next Post

Bupati Suyatno Ingatkan Antisipasi Karlahut

Next Post

Bupati Suyatno Ingatkan Antisipasi Karlahut

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee