Inforohil.com, Ujung Tanjung – Ada pemandangan yang berbeda saat Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil), Selasa 17 Januari menggelar sidang Perkara Pidana H Zailani Sianturi terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pupuk organik.
Sidang yang digelar usai sholat Magrib itu bukan hanya dihadiri ratusan massa yang sempat menuntut keadilan pada hakim dipersidangan itu, tapi tampak juga dihadiri oleh dua orang staf dari Komisi Yudisial dan satu orang stafnya melakukan perekaman berjalannya sidang itu melalui handycam.
Diketahui, ternyata kedangan staf Komisi Yudisial RI Penghubung wilayah Riau itu melakukan pemantauan terhadap sidang itu dikarenakan adanya laporan yang masuk ke Komisi Yudisial untuk melakukan pemantauan.
“Kita sebagai Komisi Yudisial dengan adanya permohonan itu, kita siap membantu,” ujar Hotman Parulian SiahaanKoordinator komisi yudisial RI Penghubung wilayah Riau.
Namun, karena sidang yang berlangsung singkat itu baru pertama kali dipantau, pihaknya melihat belum ada kejanggalan terhadap kasus itu. “Ini baru pertama kami pantau sidangnya, kami akan kawal terus ini,” jawab Parulian dengan singkat.
Jadwal sidang itu, dalam rangka mendengar tanggapan kuasa hukum Zailani Sianturi terhadap Esepsi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang sama pekan kemarin. Selanjutnya, pekan depan PN Rohil akan kembali menggelar sidang yang sama dengan agenda membacakan putusan sela.
Pada kesempatan sidang itu, tampak Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa H Zailani Sianturi yang dihadiri Taman Karya Purba SH MH dan Tio Siregar SH secara bergantian membacakan sebanyak empat halaman tanggapannya.
Diantaranya, mereka menaruh harapan kiranya materi duplik yang disampaikan itu agar dijadikan pertimbangan Hakim ketika menerapkan hukum atas fakta yang diungkap dalam nota keberatan Tim PH tanggal 3 Januari itu. Sehingga putusan sela nantinya benar-benar objektif dan sesuai rasa keadilan.
Selain itu, mereka menilai JPU secara keliru mengutip pendapat Osman Simanjuntak SH yang menyatakan putusan praperadilan sama dengan putusan yang bersifat Qustion Pre Judicielle Au Jugement sebagaimana diatur dalam pasal 81 KUHAP adalah menangguhkan pemeriksaan menunggu putusan hakim perdata mengenai persengketaannya.
Sedangkan kekeliruan JPU tersebut dalam praperadilan a quo yang diputuskan bukan tentang adanya sengketa keperdataan, melainkan tidak sahnya penetapan terdakwa sebagai tersangka terkait tidak adanya bukti permulaan, bukti yang cukup sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 14, pasal 17 dan pasal 21 ayat 1 KUHAP.
“Oleh karena itu, Replik JPU tertanggal 10 Januari 2017 seluruhnya terbantahkan. Maka tim penasehat hukum tetap dengan permohonan kepada majelis hakim sebagaimana yang dituangkan dalam nota keberatan tertanggal 3 januari 2017 tersebut,” tegasnya. (Gabe)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks