• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Diduga PT Jatim Serobot Lahan 1500 Hektar di Pedamaran, Reskrimsus Polda Riau Lakukan Penyilidikan

10 Januari 2017
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Pekaitan – Sebanyak empat orang tim penyidik dari Reskrimsus Polda Riau, Selasa 10 Januari melakukan peninjauan titik koordinat dilahan masyarakat yang diduga diserobot oleh PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) di Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan. 
‎
Peninjauan titik koordinat dugaan lahan yang diserobot itu, berdasarkan hasil laporan masyarakat setempat ke Polda Riau. Turut hadir dalam melihat titik koordinat yang diduga diserobot itu, Kuasa Hukum masyarakat Pedamaran Adrian Sitompul, Penghulu Pedamaran Ali Marwan, pihak Security perusahaan serta perwakilan masyarakat Pedamaran.
Mereka melakukan pemantauan terhadap batas koordinat titik HPL sesuai yang ditunjukkan masyarakat berdasarkan peta HPL yang dikeluarkan oleh pihak Kementerian Transmigrasi. Dalam hal ini, diduga PT JJP telah menyerobot lahan masyarakat seluas 1.500 hektar.
Menurut keterangan Adrian Sitompul, dari data yang dimiliki masyarakat bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan sertifikat HPL Nomor 1 Tahun 1993 yang diperuntukkan oleh Mentri Transmigrasi untuk masyarakat miskin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program nasional. 
Adrian mengharapkan, masa yang sudah berlarut ini agar dapat diselesaikan secepatnya. Sebab masalahnya sudah cukup lama berlarut. Menurutnya, apa yang menjadi hak masyarakat sebaiknya dikembalikan kepada masyarakat. 
Setelah terjadinya penggarapan oleh pihak perusahaan, lahan masyarakat yang diwilaya HPL menjadi alih fungsi yang seharusnya untuk pertanian menjadi perkebunan sawit. ‘Berarti ini telah terjadi penghilangan proyek pemerintah pusat,” ucapnya.
“Lahan HPL itu dibuah fungsi menjadi sawit oleh perusahaan. Dan masyarakat tidak berdaya melawannya. Makanya dilakukan langkah hukum untuk mengembalikan hak masyarakat,” jelasnya. (Gabe) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

IPMKBP Pekanbaru Menggelar Mubes ke VII

Next Post

PT Bani Serahkan 6 Gorong Gorong di Bangko Lestari

Next Post

PT Bani Serahkan 6 Gorong Gorong di Bangko Lestari

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee