Inforohil.com, Ujung Tanjung – Dalam seminggu, Tim Satreskrim Polres Rohil bersama Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang berhasil menangkap para pelaku pembunuhan mayat Manator Simamora yang ditemukan di Sungai Rokan Kepenghuluan Jumrah.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (5/12) kemarin. Tiga korban ditangkap dirumahnya masing-masing setelah tim Polres Rohil memastikannya melalui penyelidikan. Mereka, Martin Parangin-Angin (31), Ahmad Zais (48) dan Sofyan (34).
Terungkap, motif pembunuhan tersebut ternyata ada Cinta Lama Bersemi Kembali (CLBK) antara Martin dan Ahmad Zais. Sedangkan Sofyan terlibat dalam kasus ini karena turut membantu melakukan pembunuhan.
Menurut keterangan Kapolres Rohil Henry Posma Lubis melalui Kasatreskrim AKP Awaluddin Syam SIK dari hasil penyelidikan, Martin merupakan istri muda Ahmad Zais. Namun, setelah menikah mereka sempat cerai dan Martin ahirnya menikah dengan korban Manator Simamora.
Namun status Martin dan Manator semakin tidak jelas terutama terpisah jarak keduanya. Korban tinggal dan bekerja di Dolok Sanggul Sumatra Utara, sementara Martin tinggal di Baganbatu.
Singkat cerita, Martin dan Ahmad Zais pun dipertemukan kembali. Martin pun curhat kepada Zais bahwa selama ini ia tidak pernah diberikan nafkah dan hanya dimanfaatkan oleh korban. Ahirnya, mereka berdua, berencana hendak kembali bersatu membangun rumah rumah tangga.
Karena takut hubungan mereka terganggu oleh korban, Martin pun memanggil korban untuk segera datang ke Baganbatu. Disitulah muncul niat keduanya untuk menghabisi nyawa korban.
Merekapun telah merencanakan pembunahan korban dengan mencari senjata api ke Bagansiapiapi pada tanggal 25 November kemarin. Namun, mereka tidak mendapatkan senjata api tersebut.
Keduanya pun merencanakan membunuh korban di pinggir Sungai Rokan Jumrah. Sebelum membunuh korban, Zais pergi kerumah Keponakannya Sofyan untuk memintai pertolongan dan menyampaikan niatnya ingin membunuh seseorang.
Tanpa pikir panjang, Sofyan pun memberikan ide dengan memberikan sebuah kayu broti berukuran sedang kepda Zais. Namun, karena kayu brotinya dirasa kurang memuaskan, Zais mengambil kayu broti yang lebih besar berisi paku.
Kemudian, pada tanggal 27 November, Martin mengajak Manator jalanan-jalan ke Bagansiapiapi. Diperjalanan, dibelakang mereka diikuti oleh Zais. Sedangkan Sofyan, telah menunggu dipinggir sungai Rokan itu.
Sekitar pukul 1:30, Martin pun memberhentikan mobilnya disisi kiri jembatan Jumrah dengan alasan hendak buang air kecil. Pada kesempatan itu, korban juga turut keluar mobil.
Saat menunggu Martin, pelaku Ahmad Zais langsung melakukan aksinya, dengan memukul bagian kepala korban. Korban yang sudah terkapar, dipukul lagi dengan keras dibagian dada, leher, dan wajah yang ahirnya membuat korban meninggal.
Sofyan sendiri, bertugas untuk memantau daerah sekitar untuk memastikan agar kejadian itu tidak diketahui orang lain. Merekapun langsung membuang mayar korban kedalam sungai.
”Atas kejadian tersebut, ketiga pelaku dikenakan pasal 340 Jo pasal 338 tentang pembunuhan berencana. Terancam 20 tahun atau seumur hidup,” terangnya.
Saat ini, ketiganya telah diamankan di Polres Rohil bersama barang bukti satu unit mobil Toyota Agiya BM 12 PG warna biru donker dan satu buah celana jeans biru milik Martin. (Gabe)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks