![]() |
Odit Megonondo |
Inforohil.com, Bagansiapiapi- Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) benar-benar menunjukkan taringnya dengan memberikan peringatan keras bagi para pelaku koruptor di negri berjuluk seribu kubah ini. Terbukti, dalam tahun 2016 ini, Kejari Rohil berhasil menuntaskan dua kasus besar yang merugikan negara sebesar 7,3 miliar.
Dua kasus besar itu adalah tindak pidana korupsi dana pemeliharaan kegiatan rutin kendaraan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKPP) yang merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar dan korupsi proyek pembangunan waterboom yang berada di pinggir sungai Rokan perkantoran Bagansiapiapi seber Rp 4,4 miliar.
“Jika ditotalkan keduanya mencapai 7,3 miliar,” ungkap Kepala Kejari Rohil Bima Suprayoga melalui Kasi Intel Odit Megonondo, Rabu (9/11) saat ditemui di kantornya.
Dalam Dua kasus tersebut jelas Odit, telah di tetapkan Sembilan tersangka. Dari ke sembilan tersangka tersebut 4 merupakan terdakwa DKPP dan 5 dari kasus Waterboom.
“Sembilan tersangka tersebut 4 terdakwa sedang menjalani sidang di pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Pekanbaru sementar 5 tersangka dalam tahap penyidikan Kejari Rohil,” terangnya.
Lanjut Odit, dari keempat terdakwa itu, tiga diantaranya telah mengembalikan uang negara sebesar Rp 65 juta. Ketiga terdakwa yang sudah mengembalikan dari DKPP itu, Ruslan Ausaba sebesar 10 juta, terdakwa Asnawati sebesar 10 juta dan terdakwa Afrizal 45 juta.
“Ini merupakan peringatan keras dari kami, kami harap kedepan kepada seluruh dinas yang ada di Rohil, untuk lebih jujur dan berhati-hati dalam bekerja dan menjalankan programnya,” tandasnya. (Gabe)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks