Inforohil.com, Bagansiapiapi- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menilai total los kerugian negara akibat kasus korupsi waterboom Batu Enam yang dibangun pada tahun anggaran 2010 lalu mencapai Rp 4,4 Miliar. Angka itu dihitung oleh penyidik Kejari Rohil setelah sebelumnya menetapkan lima orang tersangka.
Demikian hal, itu disampaikan Kepala Kejari Rohil Bima Supra Yoga SH MHum melalui Kasi Pidsus Muhammad Amriansyah, Rabu (9/11) dikantornya.Dikatakannya, sebelum ditetapkan lima orang tersangka berdasarkan hasil audit inspektorat kerugian negara dari kasus itu mencapai Rp 535 juta.
“Itu total los kerugiannya atau yang tidak terpakai adalah Rp 4.457.745.556, karena bangunan tersebut sampai sekarang tidak bisa termanfaatkan,” terangnya.
Total los yang dimaksudnya, karena seluruh bangunan waterboom tersebut tidak ada yang bisa digunakan. Jika di[paksakan untuk digunakan, akan membahayakan karena kualitas bangunannyapun termasuk pondasi utamanya tidak berkualitas.
Adapun kelima tersangka tersebut yakni, TM, mantan Kadisbudparpora selaku Pengguna Anggaran, EMN selaku PPTK I, SF selaku PPTK II, YS selaku Direktur PT Tunas Mekar Harapan, HD selaku Direktur CV Panca Mandiri Konsultan.
Dari kelima tersangka itu, telah dilakukan pemeriksaan selasa kemarin. Namun dua diantaranya yang tidak memenuhi panggilan Kejari adalah EMN karena alasan sakit dan YS alasan masih ada kesibukan di Pekanbaru. “Kita sudah jadwalkan pemanggilan ulang pekan depan terhadap kedua tersangka,” jelasnya.
Diungkapkannya, pembangunan proyek waterboom tersebut terdiri dari lima kntrak proyek yang berbeda. Jika ditotalkan, proyek tersebut akan menghabiskan anggaran 11 miliar lebih. Diantaranya, ada pembangunan mesin genset, pembangunan taman, pembangunan sarana pendukung tempat mandi, pembangunan instalasi air dan prasarana lain.
“Kami belum fokus kesitu, masih fokus kebangunan waterboomnya saja yang kontraknya 5,3 miliar,” tandasnya. (Gabe)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks