“Kami telah melakukan penelusuran ada penangkapan 19 nelayan asal Riau oleh aparat Malaysia dan kami telah mendapat kepastian kalau mereka sekarang ditahan di MO MPP Pelabuhan Klang, Selangor,” tutur Tri saat berkomunikasi dengan riauterkinicom melalui WhatsApp, Ahad (25/6/16).
Dijelaskan Tri, dari informasi yang didapat dari otoritas Malaysia, para nelayan tersebut ditangkap karena dianggap melanggar batas wilayah negara tersebut. Para nelayan tersebut didakwa dibawah seksyen 15 (1)(a) Ajta Perikanan negara setempat.
Lebih lanjut Tri mengatakan kalau pihak KBRI telah secera resmi meminta pada otoritas Malaysia untuk diberi akses menemui 19 nelayan asal Rokan Hilir tersebut.
“Kami bisa menyusun rencana pembelaan setelah bertemu langsung dengan para nelayan yang ditahan,” demikian penjelasan Tri Gustono. (rtc)