Salah satu galangan kapal di Rohil |
Inforohil.com, Pekanbaru – Rata-rata pembuatan galangan kapal di Rokan Hilir (Rohil) tidak mempunyai kerjasama dengan perusahan penghasil kayu. Diduga, pembuatan galangan kapal ini menggunakan kayu ilegal loging (ilog).
Untuk itu, jajaran Polda Riau akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan kayu Ilog yang ada di Rohil. Terutama kayu ilog bagi pembuatan Dop Kapal diwilayah Kecamatan Bangko dan Sinaboi.
“Terimakasih informasi. Kita akan cek. Saya udah telepon kapolres rohil terhadap informasi ini dan segera lakukan pemantauan dan pengecekan. Terutama asal kayu yang ada digalangan Kapal (Dop) Kapal di Sinaboi,”Kata Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto melalui Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik Rabu (13/4/2016)
Guntur menuturkan setiap aksi ilegal logging, Polda Riau tidak memberi ampun. Polda Riau akan mengecek ijin ijin kayu yang ada di Dop Kapal tersebut. Mulai dari mana asal kayu,sampai ijin ijin lainya.
“Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum akan diseret kejalur hukum. Apalagi dampak yang ditimbulkan akibat aksi ilegal logging ini sangat besar. Mulai dari hutan gundul, merusak lingkungan bahkan kabut asap,” tegasnya.
Oleh karena itu kelompok masyarakat, ormas maupun para insan pers diminta segera memberikan informasi jika mengetahui aksi aksi ilegal logging baik DiRohil maupun daerah lainya di Riau.(syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks