• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Politik

Panwas Rohil Panggil Camat Rantau Kopar Terkait Hadir Saat Kampanye

29 September 2015
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bangko, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Rokan Hilir temukan dugaan pelanggaran kampanye oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Ramlan Camat Rantau Kopar yang menghadiri kampanye salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 saat berkampanye pada hari Minggu Sore (20/9) di Simpang Tiga Rantau Kopar.

“Suratnya sudah kita layangkan, yang bersangkutan dipanggil besok (Sabtu, 26/9) ke Kantor Panwas” ujar Jaka Abdillah Ketua Panwas kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya Jumat (25/9) kemarin.

Dugaan pelanggaran ini sifatnya temuan dan bukan laporan, hal ini menepis adanya informasi yang beredar di masyarakat bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Rantau Kopar merupakan laporan dari salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir.
“Tidak benar bahwa Panwas Rohil menerima laporan, yang ada justru kita (Panwas) menemukan sendiri kejadian ini meskipun sudah lewat beberapa hari dari tanggal kejadian” terang Jaka.
Keterlambatan mempublish adanya temuan dugaan pelanggaran ini bukan faktor kesengajaan, melainkan pasifnya masyarakat memberikan laporan dan pada saat kejadian tidak terawasi oleh Panwascam Rantau Kopar dan PPL mengingat sampai saat sekarang ini masih ditemukan Pasangan Calon tidak melaporkan kegiatan kampanye yang dilakukannya kepada Panwas Rokan Hilir maupun kepada aparat Kepolisian Resort Rokan Hilir dan KPU.
Sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye Pasal 40 ayat (1) Petugas Kampanye petemuan tatap muka dan dialog wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, dengan tembusan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya, ayat (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi: a.hari, b.tanggal, c.jam, d.tempat kegiatan, e.Tim Kampanye, f.jumlah peserta yang diundang dan g.penanggungjawab .
“Panwas sudah mengingatkan berulang kali kepada Tim Kampanye Pasangan Calon untuk melaporkan kegiatan kampanyenya tapi dijawab oleh Tim Kampanye bahwa mereka sudah melaporkan ke Polres Rohil dan itu sudah cukup, padahal regulasinya selain Tim Kampanye melaporkan ke Polisi, mereka juga wajib melaporkan kegiatannya ke Panwas dan KPU, nanti Polisi akan terbitkan STTP Kampanye sebagai tanda pelaporan kegiatan kampanye” sebut Jaka.

Jaka menambahkan bahwa Panwas akan berkoordinasi dengan Polres Rohil dan KPU agar kedepannya, Pasangan Calon atau Tim Kampanye yang tidak mengantongi STTP Kampanye pada saat kampanye apapun bentuknya akan dibubarkan.

Terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara dalam kampanye salah satu pasangan calon, Panwas akan menggali informasi lebih dalam dan juga mengundang pihak-pihak terkait dan tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Pasangan Calon tersebut.

Jika hasil kajian nantinya ternyata Camat Rantau Kopar memang terlibat secara aktif dalam kampanye, Panwas akan sampaikan surat ke Menteri PAN RB di Jakarta untuk diambil tindakan, dan Panwas berharap yang bersangkutan datang dulu agar persoalan ini menjadi jernih dan juga untuk menepis dugaan berbagai pihak bahwa Panwas Rohil ditunggangi oleh salah satu Pasangan Calon.

“Saya tegaskan bahwa Panwas Rohil tidak benar ditunggangi oleh salah satu Pasangan Calon, tidak benar itu, Panwas Rohil akan independen taat pada regulasi, kalau mau menunggangi ke Bukit Tinggi aja banyak kuda disana” pungkas Jaka. (rilis)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Mengaku Imam Mahdi, Khalifah di Bagansiapiapi Dipanggil MUI

Next Post

Kampanye Dialogis, Masyarakat Bangko Jaya Siap Menangkan Herman-Taem

Next Post

Kampanye Dialogis, Masyarakat Bangko Jaya Siap Menangkan Herman-Taem

Kabar Terbaru

Dewi Juliani Sambangi Kediaman Tokoh PDI-P di Bagan Batu

Dewi Juliani Sambangi Kediaman Tokoh PDI-P di Bagan Batu

27 September 2023
Diikuti Ratusan Karya, PHR Umumkan Pemenang PENA 2023

Diikuti Ratusan Karya, PHR Umumkan Pemenang PENA 2023

27 September 2023
PHR Unjuk Gigi Inovasi Digital di Ajang Fordigi Summit 2023

PHR Unjuk Gigi Inovasi Digital di Ajang Fordigi Summit 2023

27 September 2023
dr Maharani MM Dikukuhkan Jadi Ketua Komnas PA Kabupaten Rohil Periode 2023-2028

dr Maharani MM Dikukuhkan Jadi Ketua Komnas PA Kabupaten Rohil Periode 2023-2028

27 September 2023
PT Sianipar Integritas Agrindo Perbaiki Jalan Lintas Bagan Batu – Tanjung Medan

PT Sianipar Integritas Agrindo Perbaiki Jalan Lintas Bagan Batu – Tanjung Medan

26 September 2023
Disaksikan Langsung Dewi Juliani dan Suyadi, Pertandingan Final Bola Voli Karang Taruna Berakhir

Disaksikan Langsung Dewi Juliani dan Suyadi, Pertandingan Final Bola Voli Karang Taruna Berakhir

26 September 2023
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee