• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Curi 11 Karung Pupuk PT Arara Abadi, Warga Bengkalis Dipolisikan

6 Januari 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Tanah Putih.

Inforohil.com, Tanah Putih – Curi 11 karung pupuk PT Arara Abadi, Su alias kirno 37 tahun warga RT 02 RW 05 Desa Bathin Solapan Sebanga Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis diamankan Polsek Tanah Putih Polres Rohil, Selasa (05/01/2021) kemarin.

Tersangka Su alias Kirno diamankan atas dasar laporan korbannya PT Arara Abadi karena dirugikan berupa 11 Zak pupuk NPK yang dicuri oleh tersangka dari Areal Kerja tanaman Akasia PT. Arara Abadi Jalan Perjuangan Petak 310 A, Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.

“Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian terhadap 11 karung Pupuk NPK. Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penangkapan dan barang bukti berupa 11 karung Pupuk NPK merek Mahkota fertilizer berat 50 Kg dan 1 Unit Mobil Mitsubishi L300 Warna Hitam No. Pol BM 8261 DD, dilakukan penyitaan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Juliandi.

Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi pada Senin 04 Januari 2021 sekira pukul 22.00 wib, petugas keamanan Adi Victor dan Ezra El Syalom sedang piket di Pos 1 Duri XIII Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, kemudian melintas 1 Unit Mobil Mitsubishi L300 Warna Hitam No. Pol BM 8261 DD yang dikemudikan tersangka, oleh karena di curigai maka diberhentikan dan di belakang Bak ditemukan Barang bukti 11 karung Pupuk NPK merek Mahkota fertilizer berat 50 Kg. 

Setelah diinterogasi tersangka mengakui melakukan pengambilan di Areal Kerja tanaman Akasia PT. Arara Abadi di Jalan Perjuangan Petak 310 A, Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil. 

“Atas kejadian tersebut maka tersangka dan beserta BB di bawa ke kantor Polsek Tanah Putih, dan kepada tersangka dipersangkakan Pasal 362 KUHPidana,” tandasnya. (iloeng)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Babinsa Koramil 03/Bgs Verifikasi Hotspot di SPC, Hasilnya Nihil Titik Api

Next Post

Aniaya Anggota BPKep, Oknum Penghulu di Rohil Dipolisikan

Next Post

Aniaya Anggota BPKep, Oknum Penghulu di Rohil Dipolisikan

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee