Serda Abu Samma Hasibuan saat memakaikan masker kepada warga pelanggar protokol kesehatan di Jln Jenderal Sudirman Bagan Batu, Rabu (14/10). |
Inforohil.com, Bagan Batu – Bersama Polsek Bagan Sinembah dan Satpol PP, Kodim 0321/Rohil melalui Babinsa Koramil 03/Bgs kembali melaksanakan operasi yustisi.
Kali ini Babinsa dipimpin oleh Serda Abu Samma Hasibuan melaksanakan operasi yustisi di beberapa titik di Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (14/10/2020).
Pada kesempatan, beberapa warga yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) selain diberikan teguran tertulis dan membaca janji untuk memakai masker, warga juga diberikan dan dipakaikan masker oleh Serda Abu Samma Hasibuan.
Dandim 0321/Rohil Letkol Arh Agung Rakhman Wahyudi SIP MIPol melalui Danramil 03/Bgs Kapten Inf Y Mendrofa mengatakan giat operasi yustisi itu bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19 khususnya di Kecamatan Bagan Sinembah.
“Ada Tiga titik, pertama di Suzuya, Pajak Lama dan Jln Jenderal Sudirman Bagan Batu,” terang Danramil.
Dijelaskannya, dengan memberikan masker kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, lanjut Danramil, agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya mematuhi anjuran pemerintah khususnya dalam penggunaan masker.
“Ada 10 orang yang terjaring, semuanya diberikan sanksi teguran tertulis dan diberikan masker,” tukasnya. (iloeng)