• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home covid-19

Polres Rohil dan Polsek Jajaran Serentak Operasi Yustisi

Redaksi InfoRohil by Redaksi InfoRohil
30 Agustus 2021
in covid-19, Polri
0
Polres Rohil dan Polsek Jajaran Serentak Operasi Yustisi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Ujung Tanjung – Kepolisian Resort Rokan Hilir (Rohil) dan Polsek Jajaran serentak menggelar operasi yustisi. Hasilnya sebanyak 419 warga terjaring dalam operasi tersebut.

Dalam operasi yustisi serentak itu dipimpin Kabag Ops AKP Tri Budianto SH SIK MSI beserta Kapolsek Bagan Sinembah, Kapolsek Panipahan, Kapolsek Sinaboi, Kapolsek Rimba Melintang dan Kapolsek Tanah Putih, pada Minggu (29/08/2021) Pagi.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, bahwa operasi yustisi terlebih dalam masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Sasaran operasi yustisi yang dilakukan jajaran polsek yakni Polsek Bagan Sinembah menggelar di depan mall suzuya, pajak lama, jalan jendral sudirman bagan batu, kolam renang pondok bringin, Jalan Perbatasan, tempat wisata rumah pohon .

Sementara Polsek Sinaboi menggelar di Jalan Poros Sungai Bakau, Polsek Rimba Melintang menggelar Jalan Lintas Bagansiapiapi, Polsek Panipahan juga menggelar di Jalan Bhakti kepenghuluan Panipahan dan Polsek Tanah Putih menggelar didepan Mapolsek Tanah Putih.

Hasil operasi yustisi serentak tersebut terjaring sebanyak 419 orang dengan kriteria sanksi teguran lisan sebanyak 221 orang dan teguran tertulis 160 orang serta hukuman kerja sosial sebanyak 48 orang. Namun untuk sanksi adm dan denda dalam operasi ini nihil.

“intinya, operasi ini digelar oleh pihak kepolisian dalam rangka mengawal dan mengawasi serta memastikan masyarakat sudah menaati protokol kesehatan covid-19 serta melakukan himbauan kepada masyarakat terkait menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menaati protokol kesehatan terutamanya di Kabupaten Rokan Hilir,” pungkasnya. (iloeng)

Previous Post

Komsos, Babinsa Koramil 03/Bgs Bahas Prokes Covid-19

Next Post

Sanimar Afrizal Resmi Dilantik Jadi Ketua Dekranasda Rokan Hilir

Next Post
Sanimar Afrizal Resmi Dilantik Jadi Ketua Dekranasda Rokan Hilir

Sanimar Afrizal Resmi Dilantik Jadi Ketua Dekranasda Rokan Hilir

INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee