Tersangka penggelapan dalam jabatan beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Pujud. (Foto: Polsek Pujud)
Inforohil.com, Tanjung Medan – JHS alias Pak Juntak (53) oknum Krani Gudang PT Lahan Tani Sakti (LTS), terpaksa harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, JHS diduga melakukan penggelapan BBM Dexlite milik perusahaan.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolsek Pujud, Kamis (24/06/2021) menyebutkan bahwa selain mengamankan tersangka, barang bukti berupa 10 Jerigen berisikan BBM Dexlite beserta 1 unit mobil Daihatsu Terios warna hitam BM 1517 PI juga turut diamankan.
Peristiwa itu bermula pada Selasa (22/06/2021) sekira pukul 09.00 wib, saksi Herman Yulis selaku koordinator keamanan PT LTS melintas dari depan gudang di kompleks Emplasemen 27 Kepenghuluan Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan dengan menggunakan sepedamotor, melihat ada seorang laki-laki sedang menurunkan jerigen dari dalam mobil.
Merasa curiga, Herman Yulis langsung menuju pos jaga security dan sekitar 30 menit kemudian melintas 1 unit mobil Daihatsu Terios BM 1517 PI.
Setelah diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalam mobil tersebut ditemukan 10 Jerigen berisikan BBM Dexlite milik PT LTS sekitar 300 liter.
Setelah diinterogasi kepada pengemudi, BS, mengakui bahwa ianya disuruh orangtuanya, Olet Sitohang untuk menjemput BBM Dexlite di gudang Emplasemen 27 PT LTS dan menjumpai JHS alias Pak Juntak untuk mengambil BBM tersebut.
Dari pengakuan BS, mobil yang berisikan 10 Jerigen BBM Dexlite beserta BS kemudian dibawa ke kantor Central untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Setelah di kantor Central, pelapor, Reagen Tambunan selaku Manager menghubungi dan meminta JHS selaku krani gudang untuk datang.
JHS pun mengakui telah mengeluarkan BBM Dexlite dari dalam gudang dan menyerahkan kepada BS tanpa seizin pihak Management PT LTS. Dimana sebelumnya JHS terlebih dahulu dihubungi Olet Sitohang (orangtua BS) untuk meminjam BBM Dexlite yang akan dipergunakan untuk Armadanya.
Atas perbuatan yang dilakukan JHS, pelapor kemudian memerintahkan koordinator keamanan, Herman Yulis untuk membawa JHS dan BS beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Pujud dan membuat laporan atas kejadian tersebut, dimana perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIK membenarkan pengungkapan tindak pidana penggelapan dalam jabatan tersebut.
“Ya, sekira pukul 15.00 wib pelapor membawa Terlapor ke Mapolsek Pujud beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap pria yang akrab disapa Baim tersebut.
Sementara, pengemudi mobil Terios yang mengangkut barang bukti 10 Jerigen BBM Dexlite milik PT LTS turut diamankan dan saat ini masih berstatus sebagai saksi.
“Untuk tahap pertama semua diamankan termasuk saksi BS, namun setelah pemeriksaan saksi-saksi, nanti baru bisa ditentukan siapa-siapa yang bisa dinaikkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (iloeng)










