• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home TNI

Jaga Netralitas Pilkada Riau, Kodim Rohil Teken Fakta Integritas

Redaksi InfoRohil by Redaksi InfoRohil
15 Februari 2018
in TNI
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
 Inforohil.com, Bagansiapiapi -Jajaran Kodim 0321 Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melakukan penandatanganan fakta integritas netralitas TNI dalam menghadapi Pilgubri 2018, Kamis (15/2) dihalaman kantor Kodim di Bagansiapiapi. 
Penandatanganan itu, disaksikan langsung pihak KPUD, Panwaslu dan pihak kepolisian. Usai melakukan penandatanganan, anggota TNI juga diberikan buku saku yang isinya soal netralitas dan sikap yang harus dilakukan anggota TNI dalam menghadapi Pilgubri ini. 
Dalam sambutannya Komandan Kodim 0321 Rohil Inf Didik Efendi menjelaskan, dalam pelaksanaan Pilkada ini, tidak menutup kemungkinan beepitensi menumbulkan konflik dan kerawanan berupa pertikaian yang dapat mencederai pesta demokrasi nasional bahkan dapat mengoyak kebihnekaan bangsa. 
Oleh sebab itu, hal ini perlu jadi perhatian bersama. Sebab jika potensi konflik dan kerawanan ini tidak ditangani segera, bukan tidak mungkin dapat memicu kegagalan Pilkada serentak 2018 yang juga bisa berimbas pada Pemilu dan Pilpres 2019.
Maka dari itu, seluruh prajurit Kodim 0321 Rohil dimamapun bertugas untuk selalu berpegang teguh pada komitmen TNI dan menghindari sikap dan prilaku yang menjurus pada politik praktis. 
“TNI bersikap netral sesuai amanah reformasi internal TNI dan melaksanakan pengamanan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pintanya. 
Adapun lima poin penting yang wajib dipedomani prajurit TNI diantaranya:
Pertama: Netral dengan tidak memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu kontestan Pilkada. 
Kedua: Mengamankan penyelenggaraan Pilkada sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri. 
Ketiga: Prajurit TNI tidak gunakan hak pilih baik dalam Pemilu maupun Pilkada. 
Keempat: Khusis bagi keluarga TNI (istri, suami, anak prajurit TNI) maupun ASN, hak memilih merupakan hak individu selaku warga negara, institusi satuan dilarang mengarahkan dalam menentukan hal pilih tersebut. 
Kelima: Sesuai UU RI No 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit TNI yang akan mengikuti Pemilu atau Pilkada, harus membuat surat pengunduran diri dari dinas aktif sebelum tahapan pelaksaanPilkada atau Pemilu. (syawal) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
Previous Post

Sempat Diamuk Massa, Tersangka Curanmor Ini Akhirnya Meringkuk di Sel Tahanan Polsek Bagan Sinembah

Next Post

Lerai Perkelahian di Fakter Tuak, Malah Kena Tusuk, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Next Post

Lerai Perkelahian di Fakter Tuak, Malah Kena Tusuk, Pelaku Akhirnya Ditangkap

INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee