• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Buruh

Masyarakat Rohil Dirikan Serikat Pekerja Buruh Lokal, SPR Namanya

11 Februari 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagansiapiapi – Setelah 21 tahun umur Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), dengan di inisiator oleh Kh Syafril SE MSi, akhirnya negri seribu kubah ini mendirikan serikat pekerja lokal yang bernama Serikat Pekerja Rokan Hilir atau yang disingkat dengan nama SPR. 

SPR ini hadir melalui nusyawarah pembentukan Serikat Pekerja Rokan Hilir (SPR) yang digelar Kamis (11/2/2021) di hotel Kusuma Bagansiapiapi. Musyawarah ini, selain dihadiri tokoh masyarakat Rohil dan perwakilan pemerintah daerah, juga dihadiri seluruh anggota SPR yang ada di 18 Kecamatan se Rohil.

Syfaril selaku inisiator dalam sambutannya mengatakan, SPR merupakan satu satunya serikat pekerja lokal yang pertama ada di Rohil yang berpusat di ibu kota Rohil yakni Kota Bagansiapiapi.

Dikatakan Syafril, kehadiran SPR ini adalah untuk mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Rohil serta melindungi tenaga kerja lokal dan hak hak pekerja harus ada asuransi tenaga kerja yang dilindungi oleh SPR.

Darmen S Sos Sekretaris Umum Serikat Buruh Kota Dumai yang sengaja hadir dalam mengaku sangat heran melihat Kabupaten Rohil yang sampai saat ini belum memiliki Serikat Pekerja lokal. Padahal tiap kabupaten kota lain masing-masing telah memiliki serikat pekerja lokal.

Oleh sebab itu, dia menegaskan kehadiran SPR ini merupakan peluang besar untuk merebut pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja itu sendiri.

Disamping itu, Darmen meminta agar SPR segera mengurus legalitas formal sesuai aturan undang-undang agar tidak disebut serikat kaleng-kaleng dan dapat bersaing dengan serikat buruh nasional. (Syawal)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Bersama Warga, Danramil 03/Bgs Kerahkan Pasukan untuk Goro

Next Post

Bhabinkamtibmas Beri Tanda Putih di Kabel PLN yang Melintang di Jalan

Next Post

Bhabinkamtibmas Beri Tanda Putih di Kabel PLN yang Melintang di Jalan

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee