• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Satresnarkoba Polres Rohil Tangkap Pengedar Sabu, 55,84 Gram BB Diamankan

Redaksi InfoRohil by Redaksi InfoRohil
2 November 2026
in Hukrim, Polres
0
Satresnarkoba Polres Rohil Tangkap Pengedar Sabu, 55,84 Gram BB Diamankan
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Tanah Putih – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (1/11/2026), polisi menangkap dua pria berinisial AR dan AM serta menyita sabu seberat total 55,84 gram.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Kegiatan Penegakan Hukum Narkoba Satresnarkoba Polres Rohil langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, petugas menemukan seorang pria berinisial AR di sebuah rumah di Jalan Masjid, Kelurahan Banjar XII. Dari lokasi tersebut, polisi menyita tiga plastik berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan awal, AR mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di kawasan Simpang Tengki, Kepenghuluan Pematang Botam, Kecamatan Rimba Melintang.

Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AM di lokasi yang dituju.

Dari tangan AM, polisi kembali menemukan tujuh plastik berisi sabu. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, uang tunai Rp3 juta, serta tiga unit telepon genggam.

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita mencapai 55,84 gram.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan AM positif mengandung narkotika jenis sabu, sedangkan AR dinyatakan negatif.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H., didampingi Kasi Humas IPDA Anton, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Pengungkapan ini membuktikan bahwa kesigapan masyarakat dalam menyampaikan informasi sangat membantu upaya kita bersama memberantas peredaran narkotika. Sebanyak 55,84 gram sabu berhasil kami amankan sebelum beredar dan merusak generasi di Rokan Hilir,” tegas AKP Ronni.

Ia menegaskan, Polres Rohil tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, tidak peduli sekecil apa pun perannya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Polisi bersama masyarakat akan terus bersinergi menciptakan Rokan Hilir bebas narkoba,” tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (iloeng)

Previous Post

Aktivitas UMKM Terganggu, MAPALHI Desak DPRD Rohil Turun Tangan Awasi Proyek Pipa Gas Dusem

INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee