Tersangka AZ (56) saat diamankan di Polsek Kubu, Selasa (27/10/2026).
Inforohil.com, Kubu – Jajaran Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir mengamankan seorang pria berinisial AZ (56) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak berusia empat tahun di Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.
Terduga pelaku diamankan pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Rantau Panjang Kiri, setelah polisi melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaannya.
Kasus ini bermula pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, ketika korban berinisial SA pergi bermain ke rumah tetangganya. Sekitar pukul 11.00 WIB, ibu korban, MA, melihat seorang pria yang dikenal warga dengan nama AZ berada di rumah tersebut. Merasa curiga, MA kemudian meminta kerabatnya menjemput korban untuk pulang.
Setibanya di rumah, korban menceritakan dugaan perbuatan yang dialaminya kepada sang ibu. Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban, terduga pelaku diduga mencium wajah dan bibir korban, membuka celana korban, serta meraba bagian intimnya.
Terduga pelaku juga disebut mengancam korban menggunakan pisau yang diarahkan ke lehernya dan meminta korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Polsek Kubu segera melakukan penyelidikan. Kapolsek Kubu memerintahkan personel yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kubu, IPDA Bayu Arisandi untuk menelusuri keberadaan terduga pelaku.
Dalam proses pencarian, polisi mendapati terduga pelaku berpindah-pindah lokasi. Hingga akhirnya, pada Selasa dini hari, petugas berhasil menemukan dan mengamankannya di kawasan Rantau Panjang Kiri. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Kubu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya surat visum dari Puskesmas Teluk Merbau dan pakaian yang diduga dikenakan terduga pelaku saat kejadian. Berdasarkan informasi kepolisian, hasil tes urine terhadap terduga pelaku menunjukkan hasil negatif narkotika.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Anton, S.H., menyampaikan bahwa penanganan kasus yang melibatkan anak menjadi perhatian serius kepolisian.
“Penanganan kasus terhadap anak adalah prioritas utama kami. Kecepatan penindakan ini menunjukkan keseriusan Polri melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat hal yang mencurigakan, terutama yang menyangkut anak. Bersama kita jaga keselamatan generasi penerus bangsa,” tegas Anton.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disebut disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah menjadi Pasal 415 huruf b KUHP. Dalam rilis kepolisian, ancaman hukuman yang disebutkan mencapai 15 tahun penjara.
Hingga berita ini diterbitkan, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kubu untuk proses hukum berikutnya. ***

